Lima Pembuat Petasan Diciduk, Ribuan Mercon Disita
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Polres Jombang berhasil menangkap lima pembuat petasan.
Jombang, HARIANBANGSA.net - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Polres Jombang berhasil menangkap lima pembuat petasan. Polisi juga menyita puluhan ribu mercon siap edar. Selain itu, sedikitnya 80 kilogram bahan peledak turut diamankan
Data yang didapat, kelima tersangka, yakni SA (46), warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Mojowarno serta MS (57), warga Desa Kayen, Kecamatan Bandarkedungmulyo. Tiga lainnya, yaitu Swt (51), SK (43) dan SW (47), warga Desa Keras, Kecamatan Diwek
Kapolres Jombang, AKBP M Nurhidayat mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari banyaknya laporan masyarakat ke WA Center Polres. Hal ini lantaran resah dengan maraknya orang yang menyalakan petasan.
"Atas laporan itu kita kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Jumat (8/4) kemarin," terangnya saat pers rilis, Senin (11/4).
Diungkapkan, usai melakukan penyelidikan polisi berhasil menggerebek sebuah rumah kosong di Desa Keras, Kecamatan Diwek. Di situ dijadikan salah satu tempat penimbunan bahan baku petasan.
"Kita tangkap satu orang. Kemudian kita kembangkan hingga berhasil mengamankan empat orang lainnya. Satu di antaranya merupakan residivis dengan kasus sama," terang Nurhidayat.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka, yakni, 80 kilogram obat mercon dan 60 kilogram bahan lainnya yang akan dijadikan campuran obat petasan. Serta puluhan ribu mercon berbagai ukuran. Juga puluhan ribu selongsong mercon yang belum terisi bahan peledak.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka kini ditahan di Mapolres Jombang. Mereka dijerat dengan pasal 1 ayat 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Ancamannya seumur hidup, hukuman mati, atau 20 tahun. Kami juga masih melakukan pengembangan terkait asal muasal bahan peledak ini," pungkas Nurhidayat.(aan/rd)