Marak Perkawinan Anak, Pemkab Probolinggo Cegah dan Beri Penyuluhan

Untuk itu, DP3AP2KB bekerjasama dengan Tim Penggerak PKK Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi dan simulasi pencegahan perkawinan anak, Selasa (15/10/2024).

Marak Perkawinan Anak, Pemkab Probolinggo Cegah dan Beri Penyuluhan
Pemkab saat memberikan penyuluhan soal pencegahan perkawinan dibawah umur.

Probolinggo, HB.net - Perkawinan dibawah umur atau anak-anak yang masih marak di Kabupaten Probolinggo mendapat perhatian serius Pemkab Probolinggo melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Untuk itu, DP3AP2KB bekerjasama dengan  Tim Penggerak PKK Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi dan simulasi pencegahan perkawinan anak, Selasa (15/10/2024).

Kegiatan yang digelar di ruang pertemuan PKK Kabupaten Probolinggo ini diikuti oleh 40 orang peserta yang terdiri dari pengurus Kelompok Kerja (Pokja) 1 TP PKK Kabupaten Probolinggo sebanyak 6 orang dan kader pola asuh dari 24 kecamatan sebanyak 34 orang.

Kepala DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin menyerahkan alat peraga simulasi pencegahan perkawinan anak kepada Sekretaris TP PKK Kabupaten Probolinggo Zulfadlyani Doddy Nur Baskoro.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo Rigustina mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pencegahan perkawinan anak.

 “Dampak negatif dari perkawinan anak sangat serius, termasuk peningkatan risiko kekerasan, akses pendidikan dan kesehatan yang terbatas serta potensi hidup dalam kemiskinan,” ujarnya.

Kepala DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin mengatakan perkawinan anak adalah masalah serius di Indonesia. DP3AP2KB memiliki peran penting dalam mengedukasi dan memberikan advokasi serta menyediakan layanan perlindungan anak. Perkawinan anak tidak hanya melanggar hak anak, tetapi juga berdampak pada kesehatan dan pendidikan mereka.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif perkawinan anak serta mendorong partisipasi aktif dalam pencegahannya. Data menunjukkan, pada 2023, terdapat 892 permohonan dispensasi kawin dan diterima 775. Untuk Januari hingga September 2024, sudah ada 306 permohonan, dengan 208 di antaranya diterima,” katanya.

Faktor penyebab permohonan dispensasi kawin tahun 2024 diantaranya 76 kasus karena kehamilan diluar nikah, 9 kasus karena pergaulan bebas, 0 kasus karena alasan ekonomi dan 2 kasus karena alasan budaya dan 219 kasus.

Sekretaris TP PKK, Zulfadlyani Doddy Nur Baskoro mengungkapkan, perkawinan anak merupakan masalah sosial yang kompleks dan seringkali disebabkan oleh kurangnya pendidikan dan kesadaran tentang dampak negatifnya. (ndi/diy)