Masa Transisi, Awasi Moda Transportasi dan Mal

Sejak transisi tatanan baru (new normal) berjalan, seluruh moda transportasi kembali beroperasi. Angkutan umum serta online diperbolehkan mengangkut penumpang.

Masa Transisi, Awasi Moda Transportasi dan Mal
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) M. Bahrul Amig.

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Sejak transisi tatanan baru (new normal) berjalan, seluruh moda transportasi kembali beroperasi. Angkutan umum serta online diperbolehkan mengangkut penumpang. Sebagai antisipasi agar Corona tak kembali merebak, Dinas Perhubungan (Dishub) bakal memelototi seluruh kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) M. Bahrul Amig menjelaskan transisi tatanan baru tidak identik dengan kebebasan transportasi. Kendaraan umum dan pribadi tetap harus mematuhi aturan. Menjalankan protokol kesehatan. "Oleh sebab itu di dalam Perbup Nomor 44 Tahun 2020 disebutkan pengendalian moda transportasi," jelasnya.

Regulasi itu mengatur tata cara berkendara. Untuk kendaraan pribadi diperbolehkan mengangkut sesuai kapasitas jika dikendarai satu keluarga. Namun, jika penumpang tidak dalam satu keluarga, maksimal diisi 50 persen dari total kapasitas.

Kendaraan umum dan kendaraan roda empat online maksimal ditumpangi 50 persen. Sedangkan ojek online diperbolehkan mengangkut penumpang.

Menurut Amig, supir dan pengendara tidak serta merta bebas dari aturan. Mereka diminta melengkapi diri. Seperti mengenakan masker. Selain itu, mencuci tangan. Penumpang harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum naik kendaraan. "Suhu tubuh supir dan awak kendaraan juga diteliti," terangnya.

Mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) itu meminta pengendara tegas. Ketika ditemukan penumpang yang suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat Celsius, sopir berhak menolak. "Sebagai antisipasi penularan Corona," jelasnya.

Pemkab sudah menyiapkan sanksi bagi warga yang melanggar aturan. Hukuman administratif, yaitu menyita KTP pengendara serta penumpang.  Tak hanya kendaraan umum, pemkab juga mengawasi pusat keramaian. Seperti mal, pertokoan, resto, warung, serta warkop. Pasalnya, sejumlah tempat itu juga berpotensi menjadi pusat penyebaran korona.

Kasatpol PP Widiyantoro Basuki mengatakan, pusat perbelanjaan, resto, serta warung terus diawasi. Setiap hari petugas berkeliling. "Pengawasan terus berjalan," paparnya.

Dia mencontohkan warung dan warkop. Dua tempat kuliner tersebut diperbolehkan menyediakan tempat duduk. Warga bisa bersantap di tempat. "Namun jarak tetap diatur. Minimal satu meter," paparnya.

Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji mengatakan, sejak penerapan transisi tatanan baru, Polri dan TNI terjun ke pusat perbelanjaan. Mal dijaga petugas. Tujuannya mencegah kerumunan.

Sumardji mengatakan, transisi tidak membatasi pelaku ekonomi. Mal dan pusat perbelanjaan bisa kembali buka. Namun ada syarat yang harus dipenuhi. "Maksimal jumlah pengunjung 50 persen dari total kapasitas," tegasnya.(cat/rd)