Miris, Penularan Penyakit Mulut dan Kuku di Tuban Semakin Masif
Masifnya jumlah kasus PMK direspon oleh Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Peternakan, Pipin Diah Larasati.
Tuban, HB.net - Kondisi penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan sapi di Kabupaten Tuban terhitung sangat masif. Tercatat, pada Rabu (8/6/2022), jumlah sapi yang terinfeksi menurut data dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Peternakan Kabupaten Tuban terdapat 2.094 kasus. Sedangkan, untuk per 2 Juni 2022 jumlah sapi yang terinfeksi sebanyak 1.083 kasus. Melihat jumlah kasus dalam sepekan yang terus naik tentu menjadi PR besar bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.
Masifnya jumlah kasus PMK direspon oleh Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Peternakan, Pipin Diah Larasati. Kepada wartawan ia membenarkan, bahwa penularan PMK sangat cepat dari kandang ke kandang. Kondisi tersebut memang tidak bisa dihindari karena memang virusnya bisa ditularkan. Baik secara kontak langsung melalui lalu lintas orang maupun antar hewan ke hewan.
"Agar penyebaran bisa tertangani maka strateginya ya melakukan KIE secara masif. Selanjutnya, juga membatasi lalin ternak seperti melakukan penutupan pasar. Kita juga menghimbau masyarakat untuk sementara tidak melakukan jual beli ternak dulu," beber Pipin sapaan akrabnya.
Ia menambahkan, pemerintah akan berkomitmen menurunkan kasus PMK yang sudah tersebar di 20 kecamatan di Kabupaten Tuban. Diantaranya, melakukan pengobatan baik medik maupun tradisional. Kemudian, memberikan edukasi kepada peternak untuk merawat ternak lebih telaten, sabar dan perhatian terhadap kesehatan. Tentunya, meminta pada peternak agar selalu menjaga kebersihan kandang serta mutu pakannya.
"Sebenarnya kesembuhan tergantung dari perawatan ternak pasca terapi. Selain itu, butuh kerjasama peternaknya dan kita lakukan monitoring selama 14 hingga 30 hari untuk memastikan kesembuhannya," pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Keswan, Pipin menegaskan, untuk penanganan medis hanya bisa dilakukan oleh dokter hewan atau paramedik keswan. Sedangkan, untuk penanganan PMK ini tidak bisa dilakukan oleh inseminator atau petugas kawin suntik maupun tenaga lain yang tidak berkompeten.
"Betul petugas kawin suntik tidak diperkenankan menangani PMK. Tapi, ada beberapa petugas IB yang punya kompetensi di Keswan seperti mereka yang lulusan D3 Keswan bisa melakukan petugas Keswan dengan penyeliaan dokter hewan. Dan selain itu tidak boleh," beber Pipin.
Diketahui, sesuai infografis peta sebaran penyakit mulut dan kuku di Kabupaten Tuban per 8 Juni 2022 tercatat 2.094 kasus. Kemudian, jumlah sakit sebanyak 1982 ekor, mati 6 ekor dan sembuh 106 ekor. Sedangkan, untuk wilayah yang jumlah kasus PMK tertinggi berada di Kecamatan Kerek, Bancar dan Montong. Disusul kemudian, Jatirogo, Semanding, Plumpang, Tambakboyo, Palang, Rengel dan Bangilan. (wan/ns)