Modus Baru Korupsi di Pengadaian Syariah UPC Kwanyar, Kejaksaan Tangkap 2 Tersangka
Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan Candra Saptaji melalui Kasi Intel Dedi Fregky menceritakan kronologisnya, inisial DL bekerja di Pengadaian Syariah Unit Pengelalo Cabang Kwanyar Bangkalan sedangkan S adalah pengelola anggunan.
Bangkalan, HB.net - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bangkalan menetapkan 2 tersangka DL dan S terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan. Korupsi ini dilakukan dengan menukar anggunan emas dengan mas palsu di Pengadaian Syariah Unit Pengelalo Cabang (UPC) Kwanyar.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan Candra Saptaji melalui Kasi Intel Dedi Fregky menceritakan kronologisnya, inisial DL bekerja di Pengadaian Syariah Unit Pengelalo Cabang Kwanyar Bangkalan sedangkan S adalah pengelola anggunan. DL dan S melakukan kerjasama, jika ada nasabah yang mengadaikan emas ke Pengadaian Syariah UPC Kwanyar, oleh dua tersangka emas tersebut di jaminkan kembali ke UPC Kwanyar (dikantor yang sama), dengan cara memalsukan emas terlebih dahulu.
"Emas yang dijaminkan nasabah, diambil kembali di brangkas dengan cara memalsukan emas tersebut. Setelah itu baru dianggunkan kembali melalui kasir di depan," ungkapnya.
Diakhir tahun 2021, modus DL dan S tercium pihak internal pegadian. Kemudian dilakukan audit internal dan dikethui ada kerugian Pengadaian Syariah UPC Kwanyar mencapai Rp 600 juta.
“Kejadian ini berulang sampai 100 kali transaksi. Beratnya emas yang dipalsukan mencapai 1 kg lebih, dengan kerugian negara mencapai Rp. 600juta,” terang Frengky sapaan akrab Kasi Intel.
DL dan S ditetapkan tersangka setelah dua kali pemanggilan , pemanggilan pertama 2 minggu lalu dan panggilan kedua hari ini Jumat (11/3). Pemeriksaan selama 7 jam dari pukul 09.00 sampai 15.300. Penyidik melakukan penahan kepada DL dan S karena sudah cukup bukti. Tidak tertutup kemungkinan masih ada pihak lain yang terkait, kedepan akan melakukan pendalam lagi.
“Siap saja yang terlibat? Mengingat kejadiannya selama 3 tahun dengan 100 kali kejadian. Kejaksaan terus akan melakukan pendalaman, apakah ada pihak lain terlibat," pungkas dia.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 undang undang tipikor dengan ancaman palingbringan 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (uzi/ns)