Momentum Perayaan Natal, Ajak Perkuat Harmoni

Merayakan Hari Natal 2024, Pemkot Surabaya berkomitmen menjaga dan memperkuat kerukunan antar umat beragama.

Momentum Perayaan Natal, Ajak Perkuat Harmoni
Wali Kota Eri Cahyadi saat melakukan peninjauan ke sebuah gereja.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Merayakan Hari Natal 2024, Pemkot Surabaya berkomitmen menjaga dan memperkuat kerukunan antar umat beragama. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, perayaan Natal adalah momentum istimewa untuk mengingat pentingnya cinta kasih dan kedamaian antar umat beragama.

Menurutnya, toleransi yang diwujudkan dalam kerukunan dan kedamaian antar umat beragama merupakan pondasi Kota Pahlawan untuk mewujudkan harmoni.

"Inilah yang dibutuhkan umat manusia termasuk warga Kota Surabaya, dimana kota ini dipenuhi beragam warga dengan latar belakang yang berbeda-beda. Surabaya menyediakan ruang kepada semua orang untuk tinggal dan tumbuh bersama dalam harmoni. Semangat Natal pada dasarnya adalah upaya menguatkan kembali Harmoni itu," kata Eri, Rabu (25/12).

Ia meminta, semangat Natal kali ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Khususnya umat untuk selalu menjaga solidaritas dan empati. Sebab, hal tersebut adalaha harapan dalam sebuah kebahagian. "Tuhan menciptakan dunia sebagai tempat umat manusia memperjuangkan harapan, yang sesungguhnya merupakan cerminan dari sebuah Kerinduan terhadap kebahagiaan yang abadi," jelasnya.

Eri berharap, nilai-nilai universal Natal menjadi bagian dari kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya membangun kota dan bangsa ini dalam kebersamaan, kerukunan dan kedamaian. "Dengan penuh sukacita atas nama pribadi dan Pemkot Surabaya, kami mengucapkan selamat Natal untuk semua masyarakat yang merayakan," tambahnya.

Untuk menjaga kondusifitas Kota Surabaya selama perayaan Natal berlangsung, Pemkot Surabaya bersama jajaran Forkopimda melakukan peninjauan ke sejumlah gereja pada Selasa (24/12) malam. Tinjauan dilakukan untuk memastikan keamanan setiap gereja dalam mengelar misa Natal.

Selain itu, melalui Satpol PP Kota Surabaya juga dilakukan pengawasan tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Dalam kegiatan tersebut untuk menegakan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 300/26738/436.8.6/2024, terkait batas jam operasional RHU. (ari/rd)