Mulai Tahun Ini Kendali Tujuh BLUD Dibawah PSDA

Tugas monitoring dan evaluasi (monev) terhadap Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Kota Mojokerto mulai tahun 2023 ini beralih ke Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (PSDA).

Mulai Tahun Ini Kendali Tujuh BLUD Dibawah PSDA
Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam (PSDA) Kota Mojokerto Ary Setiawan.

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Tugas monitoring dan evaluasi (monev) terhadap Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Kota Mojokerto mulai tahun 2023 ini beralih ke Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (PSDA). Sejumlah tenaga ahli dari perguruan tinggi dan tenaga profesional disiagakan organisasi perangkat daerah (OPD) ini untuk mendongkrak kinerja dan pelayanan masyarakat.

Sekadar informasi, jumlah BLUD di Kota Mojokerto mencapai tujuh unit, terdiri enam puskesmas dan satu RSUD. Yakni RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo. Monev sebelumnya dipegang oleh OPD bersangkutan yakni Dinas Kesehatan dan Badan Pendapatan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).

"Kami merangkul tenaga ahli dari perguruan tinggi atau tenaga profesional di bidangnya untuk mengoptimalkan kinerja, keuangan dan pelayanan kepada masyarakat," Kata Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam (PSDA) Kota Mojokerto, Ary Setiawan, Senin (20/3).

Ditemui usai memimpin rakor implementasi tugas dan fungsi pembinaan BLUD Kota Mojokerto bersama RSUD, enam kepala puskesmas, Dinkes, BPKPD, dan Bappeda Litbang, Ary berharap di bawah koordinasi satkernya BLUD di Kota Mojokerto lebih terarah.

"Tujuan dari wewenang baru ini kan untuk memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi. Melalui monev ini nantinya penilaian kinerja serta penyiapan rumusan kebijakan pengelolaan BLUD Kota Mojokerto makin mantap, " imbuhnya.

Ia berharap fungsi pembinaan yang dilaksanakan setahun sekali ini dapat menuntaskan problem di level BLUD. "Kita mendorong misal agar targetnya tercapai. Kalau ada kendala, maka kita akan meminta ahli berkompeten dari perguruan tinggi dan atau tenaga ahli profesional membantu mengurai problem yang ada, " Imbuhnya.

Peralihan wewenang monev ini mengacu pasa terbitnya Permendagri 79 Tahun 2018 tentang BLUD. Dimana tugas dan fungsi yang selama ini diampu oleh Dinkes selaku pembina teknis dan BPKPD selaku pembina keuangan kewenangan tersebut ditambahkan oleh Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam.

Aturan ini dipertegas oleh pendelegasian wali kota melalui Perwali No. 95 Tahun 2020 tentang SOTK Kota Mojokerto terkait tugas dan pembinaan Kota Mojokerto.(yep/rd)