Narkoba Senilai Rp 8,5 Miliar Dimusnahkan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memusnahkan barang rampasan narkotika jenis sabu dengan berat 3,5 kg.
Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memusnahkan barang rampasan narkotika jenis sabu dengan berat 3,5 kg. Diperkirakan senilai Rp 8,5 miliar. Sabu dan barang narkoba lainnya itu berasal dari barang bukti perkara tindakan pidana umum dan tindakan pidana khusus.
Pemusnahan barang bukti ini digelar di halaman parkir kejari, Jalan Sultan Agung Sidoarjo. Dari pemusnahan itu ada 643 perkara dengan rincian, 640 perkara pidana umum dan 3 perkara khusus, dari periode 2019 hingga 2022.
"Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, sabu-sabu 8.575,415 gram, senilai kurang lebih Rp 8,5 miliar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Akhmad Muhdhor, Selasa (22/6).
Selain itu, barang yang ikut dimusnahkan berupa ganja 6.039,09 gram, pil dobel L 58.432 butir, ekstasi 1.802 butir, tembakau gorilla 929,5 gram, rokok 27 karton atau dos hasil tembakau. “Proses pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar atau dihancurkan," terang Muhdhor.
Muhdhor menambahkan, pemusnahan barang bukti ini terkait cukai khususnya dari rokok barang bukti mulai tahun 2019 sebanyak 17 ton. Barang bukti yang dimusnahkan ini semua perkaranya sudah inkrah. "Karena tempat lokasi pemusnahan barang cukai kami akan bekerja sama dengan pihak Bea Cukai," jelas Muhdhor.
Dengan pemusnahan ini untuk penunjukan kepada masyarakat bahwa pihak Kejari Sidoarjo selalu transparan untuk pemusnahan barang bukti.(cat/rd).