Nekad Beroperasi di Jalan Raya, Kereta Kelinci akan Ditindak

Nekad Beroperasi di Jalan Raya, Kereta Kelinci akan Ditindak
Satlantas Polres Jombang bersama Dishub saat menggelar pertemuan bersama pemilik kereta kelinci.

Jombang, HARIAN BANGSA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang menyatakan akan menindak dengan tegas jika mengetahui kereta kelinci dan bus tayo tetap nekad beroperasi di jalan raya.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Jombang AKP A Risky Ferdian Caropeboka saat menggelar pertemuan bersama pemilik kereta kelinci serta bengkel yang merakitnya di salah satu ruangan di kawasan Terminal Kepuhsari, Kabupaten Jombang, Senin (10/2).

“Kami menyampaikan kepada pemilik, pengemudi, maupun bengkel perakit kereta kelinci dan bus tayo soal ketentuan kelaikan kendaraan. Ada pernyataan bersama, isinya tegas menyatakan bahwa mereka dilarang untuk beroperasi di jalan raya,” ucapnya.

Hal tersebut berdasarkan ketentuan pada pasal 50 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, uji tipe kendaraan wajib dilakukan setiap kendaraan modifikasi.

Pasal 50 ayat 1 menyatakan, bahwa uji tipe sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat (2) huruf a wajib dilakukan bagi setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.

Usai adanya pernyataan yang disepakati, pihak yang berwenang akan memberikan sanksi tegas berdasarkan ketentuan pada pasal 227 UU Nomor 22 Tahun 2009, jika mengetahui kereta kelinci dan bus tayo tetap beroperasi di jalan raya.

“Sanksinya berdasarkan amanat UU Nomor 22 Tahun 2009, pasal 227, dendanya maksimal Rp. 24 juta, kurungan maksimal 1 tahun,” terang mantan kasat lantas Polres Kediri.

Namun begitu, lanjut Risky, sebagai upaya toleransi, para pengemudi kereta kelinci dan bus tayo masih diperkenankan beroperasi di wilayah pedesaan. “Untuk sementara, silakan kalau di jalan desa. Tapi kalau di jalan raya, sudah pasti kami berikan sanksi tegas,” tegas Risky.

Sementara, salah satu pemilik kereta kelinci, Misnan, asal Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno mengatakan, dalam pertemuan tersebut menemukan kesepakatan bahwa kereta kelinci dan bus tayo tidak akan melintas di jalan raya.

“Para pengemudi kereta kelinci dan bus tayo bisa menerima pembatasan itu asal tetap diperbolehkan beroperasi, tapi tidak boleh di jalan raya. Dan itu tidak masalah bagi kami, asalkan masih boleh karena tujuan kami mencari nafkah, menghidupi keluarga, anak-anak,” ucap Misnan.

Sebelumnya, pertemuan serta sosialisasi yang digelar oleh Satlantas Jombang dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang tersebut dihadiri sebanyak 126 orang, baik dari pemilik, pengemudi, serta bengkel perakit kereta kelinci dan bus tayo.

Dari data yang ada, Dishub Jombang mencatat sedikitnya ada 84 unit kereta kelinci dan bus tayo yang ada di wilayah tersebut. Sebagian besar kereta kelinci dan bus tayo tersebut diketahui sering beroperasi mengangkut penumpang, baik anak-anak maupun orang dewasa.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang Hartono mengatakan, puluhan pemilik dan pengemudi kereta kelinci serta bus tayo sengaja diundang agar mereka mendapatkan pemahaman tentang kelayakan armada yang selama ini dijalankan.

Menurut Hartono, Pemkab Jombang tidak bisa serta merta membersihkan atau memusnahkan kereta kelinci dan bus tayo yang beroperasi di wilayah Jombang karena menyangkut nasib pekerjaan dan keberlangsungan kehidupan keluarga.

“Namun hal itu juga berpeluang melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jika mengoperasikan armada mereka ke jalan raya,” ucapnya.

Masih menurut Hartono, jika dulu adanya kerata kelinci yang hanya beroperasi putar-putar di jalan-jalan pedesaan untuk hiburan bagi warga desa, namun seiring perkembangan jaman saat ini keberadaan kereta kelinci dan bus tayo marak beroperasi melewati jalan raya. Makanya akan kembalikan ke fungsi awal.

“Ini semua penduduk Kabupaten Jombang, tidak mungkin diputus atau dilarang secara sepihak. Kalau sepihak sudah jelas, tadi disampaikan Pak Kasatlantas bahwa itu pelanggaran (lalu lintas). Tetapi karena sama-sama mencari makan, itu ada batasan yang tidak boleh dilanggar. Kita kembalikan saja pada fungsi awal, yakni berputar-putar di jalan desa,” pungkasnya.(aan/rd)