Ning Ita Beri Coaching Kepegawaian, Tekankan Inovasi
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengajak segenap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Mojokerto untuk senantiasa berinovasi.
Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengajak segenap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Mojokerto untuk senantiasa berinovasi. Hal tersebut sebagai upaya dalam menjawab tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan pemerintah.
"Antara tuntutan masyarakat dengan kemampuan memberikan pelayanan tidak akan pernah bisa sejajar. Tapi jangan sampai tertinggal terlalu jauh. Maka, jawabannya adalah inovasi," ujar Wali kota Ika Puspitasari pada forum Coaching Bersama Wali Kota.
Sebab, di dalam birokrasi internal pemerintahan harus dibatasi dengan regulasi. Terkadang terdapat antara satu dan regulasi lainnya yang tidak sinkron. Sehingga keterbatasan birokrasi tersebut, pemerintah daerah tidak bisa memberikan semaksimal mungkin sebagaimana yang dikehendaki masyarakat.
Lebih lanjut wali kota menjelaskan bahwa inovasi tidak selalu berkaitan dengan digitalisasi. Berdasarkan ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), inovasi dibagi menjadi dua kriteria, yaitu inovasi digital dan non digital.
Inovasi digital, misalnya, berbagai aplikasi digital yang mempermudah pelayanan sehingga lebih cepat dan mudah. Sementara inovasi non digital, yaitu bagaimana mengintegrasikan beberapa program dalam satu skema, dengan melibatkan berbagai unsur baik pemerintah, swasta, ataupun masyarakat, demi mewujudkan suatu capaian tertentu.
"Yang penting hasilnya ada kemanfaatan yang bisa dirasakan oleh masyarakat, dan kebermanfaatan itu bisa diukur," ungkap Wali kota Ika dalam forum yang berlangsung di Sabha Mandala Madya, Kantor Pemkot Mojokerto, Selasa (22/11).
Sehingga, untuk mendorong agar ASN senantiasa berorientasi pada pelayanan dan inovasi, Pemkot Mojokerto juga telah mengupayakan sejumlah skema. Di antaranya dengan mengadakan pelatihan kapasitas peningkatan sumber daya manusia (SDM) secara rutin, serta pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) berbasis kinerja dan prestasi.(ris/rd)