Operasi Yustisi Gabungan PPKM Level 3 pada Pelanggar Protokol Kesehatan

Personel gabungan yang mengikuti kegiatan yustisi, Koramil Pabean Cantian, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantian, TNI - AL, Satpol PP Kota Surabaya, BPBD Kota Surabaya, Dishub Kota Surabaya, Satpol PP Pabean Cantian dan Puskesmas Perak Timur.

Operasi Yustisi Gabungan PPKM Level 3 pada Pelanggar Protokol Kesehatan

Surabaya, HB.net  - Operasi Yustisi Gabungan PPKM Level 3 terhadap pelanggar Protokol Kesehatan dalam rangka penegakkan dan pengawasan di wilayah Koramil 0830/03 Pabean Cantian, Sabtu (19/2) malam.

Personel gabungan yang mengikuti kegiatan yustisi, Koramil Pabean Cantian, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantian, TNI - AL, Satpol PP Kota Surabaya, BPBD Kota Surabaya, Dishub Kota Surabaya, Satpol PP  Pabean Cantian dan Puskesmas Perak Timur.

Danramil Pabean Cantian Mayor Inf Sumarsono mengatakan, kegiatan ini diawali dengan apel pengecekan didepan halaman Polres Pelabuhan Tanjung Perak dilanjutkan dengan Operasi gabungan, pukul 21.00 WIB. Tim bergerak dari Jl. Panggung Kelurahan Nyamplungan Kec.Pabean Cantian dengan memberikan imbauan dan sanksi kepada warga yang melanggar tidak memakai masker dan agar selalu mematuhi protokol kesehatan.

Pada pukul 22.15 Wib s.d pukul 23.00 Wib Operasi gabungan dilanjutkan bergerak ke Suramadu memberikan imbauan dan sanksi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker dan agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan.

Dari hasil yustisi dilakukan swab antigen terhadap 15 orang dan Swab PCR 2 orang pelanggar protokol kesehatan.(dev/ns)