Pansus DPRD Banyuwangi Bahas Revisi Perda Perangkat Desa

Ficky mengatakan, perubahan Perda perangkat daerah ini mengikuti aturan Perundang-undangan diatasnya yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang diubah dengan Permendagri No. 67 Tahun 2017.

Pansus DPRD Banyuwangi Bahas Revisi Perda Perangkat Desa
Rapat revisi perda perangkat desa di banyuwangi.
Pansus DPRD Banyuwangi Bahas Revisi Perda Perangkat Desa

Banyuwangi, Hb.net - Panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Banyuwangi mulai melakukan pembahasan perubahan Peraturan daerah (Perda) No. 3 tahun 2017 tentang Perangkat Desa.

“Hari ini pembahasan perdana perubahan Perda perangkat desa, Pansus menghadirkan Bagian Tata Kelola Pemerintahan Desa Setkab Banyuwangi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa serta Bagian Hukum untuk kita mintai penjelasan,“ ucap Ketua Pansus perubahan Perda perangkat desa DPRD Banyuwangi, Ficky Septalinda, Kamis (5/8).

Ficky mengatakan, perubahan Perda perangkat daerah ini mengikuti aturan Perundang-undangan diatasnya yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang diubah dengan Permendagri No. 67 Tahun 2017.

“ Ada beberapa klausul dalam Perda perangkat desa yang disesuaikan dengan Permendagri No. 67 Tahun 2017, “ ucap Sekretaris DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Banyuwangi itu.

Secara substansi revisi Perda perangkat daerah ini sama dengan Pemendagri 67 tahun 2017 terkait dengan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yakni memberikan kepastian dan kesesuaian serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Jika nantinya ada usulan muatan lokal atas dasar adanya fenomena-fenomena saat  pengangkatan ataupun pemberhentian perangkat desa yang terjadi di lapangan selama ini, akan kita bahas dalam forum rapat Pansus selanjutnya,“ jelasnya.

Dalam perubahan Perda No 3 tahun 2017 ini, eksekutif mengusulkan untuk menghapus Pasal 6 dan Pasal 7 yakni tentang pengangkatan Kepala Dusun oleh Kepala Desa atas dasar musyawarah mufakat dari penduduk desa yang bertempat tinggal tetap di wilayah dusun setempat.

Sedangkan dalam Permendagri 67 Tahun 2017, Kepala dusun sebagai salah satu perangkat desa yang mengatur bidang tehnis kewilayahan, tidak harus terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa tersebut.

“Penduduk dari luar desa dapat mencalonkan sebagai Kepala Dusun sesuai mekanisme dengan memperhatikan kondisi social budaya masyarakat setempat,“ ucapnya.

Permendagri No.67 tahun 2017 tersebut, ada tahapan dan mekanisme pengangkatan perangkat desa. Kepala Desa diberi kewenangan untuk membentuk tim penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa, termasuk Kepala Dusun, dan hasil dari penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa itu dikonsultasikan kepada Camat. (guh/diy)