Pelaku Pemerasan di Probolinggo Terancam 9 Tahun Penjara
Tidak hanya mengamankan dua pelaku, polisi juga mengamankan dua kendaraan Honda Vario yang digunakan kedua pelaku serta dua buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp 5 juta.

Probolinggo, HB.net - Polres Probolinggo merils dua pelaku pemerasan yang dilakukan dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media online yang dilakukan kepada Kepala Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, berisial ZE.
Tidak hanya mengamankan dua pelaku, polisi juga mengamankan dua kendaraan Honda Vario yang digunakan kedua pelaku serta dua buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp 5 juta.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar saat rilis di Mapolres mengatakan kedua pelaku berinsial ZA (47) dan HA (40), warga Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo. Keduanya diamankan beserta barang bukti uang senilai Rp 5 juta.
Dugaan kasus pemerasan ini bermula ketika korban menerima surat dari tetangganya yang berisi Klarifikasi Dugaan Tindak pidana Korupsi pada Proyek di Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo pada Senin (13/01/2025).
"lalu korban menghubungi HA melalui telepon Whatsapp untuk menyelesaikan masalah yang dilaporkan. Namun HA langsung meminta uang sebesar Rp 7 juta, agar perkara tidak dilaporkan," terang Kasat Reskrim, Putra.
Dikarenakan tidak segera memberi uang. Pada Minggu (19/01/2025), HA kembali menghubungi korban agar menyediakan uang keesokan harinya karena telah diminta oleh ZA. Kemudian pada Senin (20/1), HA mengirimkan pesan suara yang berisi agar persoalan uang diselesaikan hari ini.
Setelah memperoleh pinjaman uang sebesar Rp 5 juta, korban meminta HA datang ke Kantor Desa Kropak bersama ZA. Setelah datang, korban menyerahkan uang tersebut kepada keduanya.
"Saat keluar dari Kantor Desa Kropak, keduanya kita amankan dengan barang bukti uang Rp 5 juta. Saat kita lakukan penggeledahan ditemukan kartu identitas media online dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) milik keduanya," jelasnya.
Keduanya terancam pasal 368 atau juga 369 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pengancaman dan pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. "Unsur pemerasan yang dilakukan kedua tersangka memenuhi dan keduanya ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya. (ndi/diy)