Pembangunan Transportasi Massal Menjadi Salah Satu Prioritas di Raperda RPJMD 2023-2043

Dalam Raperda RTRW ini ada sejumlah program prioritas, diantaranya pembangunan transportasi massal. Transportasi massal ini diharapkan, selain nyaman juga saling terintegrasi

Pembangunan Transportasi Massal Menjadi Salah Satu Prioritas di Raperda RPJMD 2023-2043
Suasana rapat paripurna DPRD Jatim tentang pengesahan Raperda RTRW. foto : dok.humas.dprdjatim

Surabaya, HB.net  – Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043, telah mendapatkan persetujuan bersama dengan DPRD Jatim untuk ditetapkan menjadi Perda. Penetapan itu dilaksanakan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, 15 November 2023.

Dalam Raperda RTRW ini ada sejumlah program prioritas, diantaranya pembangunan transportasi massal. Transportasi massal ini diharapkan, selain nyaman juga saling terintegrasi.

Juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD Jatim, Muhammad Khulaim mengungkapkan pengembangan konsep program pembangunan transportasi massal harus dengan komitmen yang kuat yang terus menerus harus diupayakan. Pengembangan ini tidak sekedar karena pertumbuhan jalan yang tidak seimbang dengan pertumbuhan kendaraan, tetapi lebih jauh dari itu semua adalah bahwa dampak lingkungan, biaya mobilitas yang murah, dan kualitas hidup adalah hal penting yang hanya dapat dicapai dengan transportasi massal, bukan transportasi berbasis kendaraan pribadi.

"Fraksi PAN juga mengapresiasi pembangunan Tol yang massif, tetapi demi masa depan bagi mobilitas penduduk adalah transportasi massal," kata Khulaim.

Juru bicara Fraksi Partai Demokrat (F-PD) DPRD Jatim, Hartoyo menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi  Jawa Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa  Timur Tahun 2023-2043 adalah momen terpenting bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Jawa Timur sampai tahun 2043.

Ia menambahkan, ibaratnya, keputusan politik dan hukum yang kita ambil hari ini sangat menentukan ”hitam-putihnya” Jawa Timur secara planologis dengan implikasi ekologis, sosiologis, ekonomi, dan yuridis.

"Maka tidaklah berlebihan apabila pembahasan Raperda RTRW ini melibatkan banyak stakeholders dari beragam elemen masyarakat hukum Jawa Timur. Raperda RTRW  memang harus dipahami sebagai keputusan yuridis-politis-planologis untuk menata wilayah dan masyarakat yang secara demokratis wajib partisipatoris," ujar Hartoyo.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan dengan ditetapkannya Perda RTRW Jatim 2023-2043 ini, pihaknya optimis akan menjadi titik awal memberikan kepastian dan jaminan untuk investasi dan proyek strategis nasional (PSN) di Jawa Timur.

"Karena investasi dan proyek strategis nasional di Jawa Timur sangat bergantung dengan terbitnya Perda tentang RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043. Selain itu juga akan menjadi acuan rencana pengembangan suatu kawasan di Jatim," kata Gubernur Khofifah.

Ia menyampaikan penyusunan Raperda tentang RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun  2023-2043 adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya yang mengintregasikan tata ruang laut dalam tata ruang darat.

"Tujuannya untuk mewujudkan ruang wilayah Provinsi yang berdaya saing tinggi, terintegrasi, aman, dan berkelanjutan melalui pengembangan sistem agrominapolitan, sistem metropolitan serta melakukan pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil," ujarnya.

Orang nomor satu di Jatim ini menjelaskan untuk merealisasikan tujuan tersebut perlu dirumuskan kebijakan terkait pengembangan wilayah, pengembangan struktur ruang, pengembangan pola ruang dengan memaduserasikan penetapan kawasan lindung dan optimalisasi kawasan budidaya, juga penetapan kawasan strategis provinsi untuk menunjang pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, dan daya dukung daya tampung lingkungan hidup.

"Selain perubahan integrasi ruang wilayah, pada Perda RTRW Jatim ini juga ada beberapa perubahan seperti struktur ruang sistem permukiman, struktur ruang sistem transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, prasarana umum lainnya, substansi pola ruang seperti kawasan lindung dan kawasan budi daya," jelasnya.

Gubernur Khofifah menandatangani berita acara pengesahan Raperda RTRW disaksikan pimpinan DPRD Jatim, Anik Maslachah dan Anwar Sadad. foto : dok.humas.dprdjatim

Lebih jauh Gubernur Khofifah mengatakan bahwa Raperda usulan Pemprov Jatim ini telah melalui tahapan panjang diantaranya penyusunan, pembahasan untuk mendapatkan kesepakatan bersama antara Gubernur Jawa Timur dengan DPRD Provinsi Jawa Timur, penyampaian kepada Menteri ATR/BPN untuk dilakukan pembahasan linta sektor, penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri ATR/BPN yang telah ditindaklanjuti.

Tahapan selanjutnya persetujuan bersama Gubernur Jawa Timur dengan DPRD Provinsi Jawa Timur tentang penetapan Raperda tentang RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043, dan harus melalui evaluasi Raperda tentang RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043 dari Kementerian Dalam Negeri sebelum nantinya ditetapkan menjadi Perda.

"Tahapan tersebut telah dilalui dengan terstruktur, terpantau dan terkontrol serta terkomunikasikan dengan baik dan intens antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pansus DPRD Jawa Timur, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Dalam Negeri, sehingga Raperda ini dapat diselesaikan sesuai harapan bersama," katanya.

"Setelah ini Raperda RTRWP akan segera dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi," imbuhnya. (mdr/ns)