Pembunuhan di Jurang Pacet Motifnya Utang Piutang

Tidak butuh waktu lama anggota Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap sekaligus meringkus dua pelaku pembunuhan.

Pembunuhan di Jurang Pacet Motifnya Utang Piutang
Kapolresta Mojokerto dan kedua tersangka saat dirilis ke media. Sofran/ HARIAN BANGSA

Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Tidak butuh waktu lama anggota Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap sekaligus meringkus dua pelaku pembunuhan. Mereka diduga  menewaskan Vina Aisyah Pratiwi (21), warga Dusun Beringin, Desa Pamotan, Kec. Porong, Kabupaten Pasuruan. Tubuhnya ditemukan di jurang Desa-Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Para tersangka tersebut di antaranya Mas'ud Andi Wiratama (23) seorang security bank swasta warga Desa Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Pasuruan dan Rifat Rizatur Rizam (20), warga Jalan Trem Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

Dari keterangan tersangka, keduanya mengakui telah menghabisi korban karena masalah utang piutang. Dijelaskan, korban meminjam uang sebesar Rp 40 juta kepada tersangka Mas'ud sejak bulan Januari 2020. Sampai saat kejadian korban masih belum bisa mengembalikan.

"Korban dihabisi di dalam mobil milik tersangka saat melintas di jalan tol Malang- Surabaya, " jelas Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexsander, Jumat (26/6).

Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti. Di antaranya satu unit mobil Ayla, dua motor, tongkat alat pemukul dan tali tampar plastik.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 340 dan atau 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup. (sof/rd)