Pemkab Bondowoso Tak Ajukan Banding Kasus Goyang TikTok Seorang ASN
Menurut Asisten 1 Pemerintah Daerah Bondowoso, Wawan Setiawan, keputusan itu diambil dengan melihat berbagai kemanusiaan. Pertama yakni, jika pemda melakukan banding justru akan memakan waktu yang lebih lama.
BONDOWOSO, HB.net - Pemerintah Daerah Bondowoso memastikan tak akan ada upaya banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait gugatan mantan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Bondowoso.
Menurut Asisten 1 Pemerintah Daerah Bondowoso, Wawan Setiawan, keputusan itu diambil dengan melihat berbagai kemanusiaan. Pertama yakni, jika pemda melakukan banding justru akan memakan waktu yang lebih lama. Sementara, masa jabatan Harry Patriantono sudah tinggal delapan bulan lagi, tepatnya hanya pada usia 58 tahun.
"Kedua, karena keputusan Majelis Hakim ini juga sama dengan salah satu rekomendasi Majelis Kode Etik. Jadi, ada kesesuaian disana," kata Wawan kemarin. Sebelumnya, mantan Kadispora juga sebenarnya menghadap Bupati, Wabup dan Sekretaris Daerah untuk menjalin komunikasi. Bahkan dalam beberapa kesempatan, Harry mengaku lelah dan ingin damai.
Kendati alasan itu, masih kata wawan, dipastikan juga Bupati Salwa Arifin akan melaksanakan putusan tersebut. "Terbukti beberapa hari lalu Harry Patriantono telah dipanggil untuk dilantik. Namun, memang yang bersangkutan tak hadir.
Wawan menegaskan bahwa meski diminta untuk mencabut Surat Keputusan (SK). Namun putusan itu bukan berarti mengembalikan Harry Patriantono ke posisi semula. Melainkan, Bupati diminta untuk mengeluarkan keputusan memutasi posisi jabatan setingkat lebih rendah bagi Harry Patriantono.
"Jadi bukan mengembalikan kepada jabatan posisi semula. Atau juga bukan mengembalikan pada posisi jabatan eselon 2 lainnya," paparnya.
Untuk informasi, PTUN Surabaya memutuskan agar Bupati membatalkan SK yang telah dibuatnya yakni Nomor: 188.45/670/430.4.2/2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan per tanggal 15 Juli 2020, atas nama Harry Patriantono. Selain itu, Bupati Bondowoso diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp. 403.000.
Putusan tersebut berawal dari aksi joget "Tik Tok" Harry Patriantono yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Parpora) Bondowoso. Dinilai menyalahi etika moral sebagai ASN, Harry lantas dijatuhi sanksi oleh Bupati yakni pemindahan jabatan Kepala Dinas menjadi staf biasa di lingkup Pemkab Bondowoso.
Tak terima atas putusan tersebut, Harry lantas menggugat SK Bupati tentang pencopotannya itu ke PTUN Surabaya. (gik/diy)