Pemkab Jombang dan Bea Cukai Kediri Gelar Kampanye Gempur Rokok Ilegal

Sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang cukai, khususnya Gempur Rokok Illegal, terus dikampanyekan kepada masyarakat.

Pemkab Jombang dan Bea Cukai Kediri Gelar Kampanye Gempur Rokok Ilegal
Sosialisasi dan kampanye Gempur Rokok Ilegal di Desa Ngudirejo. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIAN BANGSA.net - Sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang cukai, khususnya Gempur Rokok Illegal, terus dikampanyekan kepada masyarakat. Kali ini  dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jombang di Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Kamis (2/9) lalu.

Kepala Bidang Kehumasan dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Jombang Aries Yuswantono saat sambutan mewakili Kepala Dinas Kominfo Budi Winarno mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pencerahan. Sekaligus meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal.

"Saya berharap sosialisasi ini tidak berhenti di sini. Disampaikan ke tetangga yang lain agar semua paham. Mari kita cegah rokok ilegal untuk penerimaan negara, karena pajak cukai juga akan dikembalikan lagi ke masyarakat," ujarnya.

Disampaikan pula bahwa kegiatan sosialisasi dan penyampaian informasi terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang cukai kepada masyarakat, juga diharapkan bisa menjadi sarana komunikasi serta memperkuat sinergi di antara Bea Cukai Kediri, pemkab, kecamatan, dan desa dalam memberantas rokok illegal. Tujuannya agar kebocoran dapat diminimalisir. Tentunya penerimaan anggaran dari sektor pajak semakin meningkat.

"Kita tidak melarang masyarakat untuk tidak boleh merokok. Tapi kalau merokok jangan di tempat umum. Ada tempatnya. Tidak apa-apa nglinting dewe, dirokok dewe. Pokoknya tidak dijual. Kalau dijual itu namanya melanggar, karena tidak ada pita cukai atau pajaknya," terang Aries.

Dia yakin meskipun peredaran rokok ilegal saat ini sudah berkurang, namun harus terus dicegah secara terus-menerus. “Meskipun kebocoran itu sedikit, lama-lama akan menjadi banyak dan itu akan mengurangi penerimaan negara," pungkasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi yang disampaikan oleh perwakilan Kantor Bea Cukai Kediri Rudi Suprianto. Dia memaparkan terkait ketentuan umum dibidang cukai dan kampanye rokok ilegal. Termasuk ada beberapa sifat dan karakteristik barang-barang apa saja yang bisa dikenai cukai.

"Ada empat karakteristik barang kena cukai, yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan," katanya.

Disampaikan, bahwa ada juga beberapa barang yang bisa dikenai cukai, yakni etil alkohol (EA) atau etanol yang dikenal dengan istilah umum alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), atau dikenal dengan istilah umum minuman keras atau miras, serta hasil tembakau meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Materi lainnya juga disampaikan terkait pengertian pita cukai, yang merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu.

"Pita cukai dilekatkan pada kemasan barang kena cukai. Pita cukai akan berganti desain pada setiap tahun anggaran berikutnya. Pita cukai dalam keseharian dikenal sebagai istilah banderol," pungkas Rudi.(ADV/aan/rd)