Pemkab Mulai Sosialisasikan dan Bimtrk SIRUP APBD 2025

Dalam kesempatan tersebut, para peserta dipandu narasumber JF Pranata Komputer Ahli Muda Suhadak selaku Pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Probolinggo.

Pemkab Mulai Sosialisasikan dan Bimtrk SIRUP APBD 2025
Sosialisasi dan Bimtek SIRUP yang digelar Pemkab Probolinggo.

Probolinggo, HB.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menggelar sosialisasi dan bimtek teknis (bimtek) Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) APBD tahun anggaran 2025 di ruang pertemuan Jabung 1 Kantor Bupati Probolinggo.

Kegiatan yang diikuti oleh para Operator SIRUP seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Probolinggo ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Probolinggo M. Abdi Utoyo.

Dalam kesempatan tersebut, para peserta dipandu narasumber JF Pranata Komputer Ahli Muda Suhadak selaku Pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Probolinggo.

 Materi yang disampaikan meliputi proses pengumuman RUP, identifikasi belanja yang diumumkan, peran pengguna dalam aplikasi SIRUP, keamanan akun PAKPA dan batas waktu pengumuman.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Probolinggo M. Abdi Utoyo mengatakan kegiatan ini memiliki peran strategis dalam mempersiapkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah tahun anggaran 2025 di lingkungan Pemkab Probolinggo.

“Selain itu, kegiatan ini juga mendukung upaya pencegahan korupsi khususnya di bidang pengadaan barang/jasa sebagaimana diamanatkan dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK),” katanya.

Menurut Abdi, salah satu langkah penting yang diatur dalam Stranas PK adalah percepatan pengumuman RUP pada aplikasi SIRUP sesuai ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 tahun 2021 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Pengumuman RUP yang tepat waktu paling lambat 31 Maret tahun anggaran berjalan, memiliki tujuan untuk memastikan proses pengadaan dapat dimulai sejak awal tahun. Hal ini penting untuk meminimalisir penumpukan pekerjaan di akhir tahun yang dapat berdampak pada rendahnya serapan anggaran, keterlambatan pemanfaatan hasil pengadaan dan berkurangnya efektivitas belanja pemerintah,” jelasnya. (ndi/diy)