Pemkab Probolinggo Hadirkan Sikeppo
Pelaporan aktivitas harian jabatan melalui aplikasi SIKEPPO untuk peningkatan kinerja, efektivitas pelaksanaan tugas,peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik
PROBOLINGGO, HB.net - Untuk meningkatkan dan pengawasan kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Probolinggo, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat membuat terobosan dengan aplikasi pelaporan. Pelaporan kinerja melalui aplikasi bernama Sikeppo atau aplikasi Sistem Informasi Kinerja Pegawao Pemerintah Kabupaten Probolinggo dimulai sejak 1 Februari lalu.
Penerapan pelaporan aktivitas harian jabatan ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Probolinggo Nomor : 820/96/426.202/2021 tanggal 27 Januari 2021 yang ditujukan kepada semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Kepala BKD Kabupaten Probolinggo, Doddy Nur Baskoro, melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Handik Hariyanto mengungkapkan, pelaporan aktivitas harian jabatan melalui aplikasi SIKEPPO ini dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja, efektivitas pelaksanaan tugas,peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Laporan aktivitas harian jabatan ini digunakan sebagai dasar penghitungan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo,” katanya.
Menurut Handik, pelaporan aktivitas harian jabatan bagi ASN ini dilakukan karena dilatarbelakangi perlunya adanya sebuah aplikasi pencatat kinerja pegawai di lingkungan Pemkab Probolinggo.
“Pelaporan kinerja pegawai melalui aplikasi SIKEPPO ini terbagi dalam WFH (Work From Home) dan WFO (Work From Office). Untuk WFH ini pelaporannya dilakukan dengan share lokasi dan foto diri. Sementara untuk WFO, pelaporannya adalah kinerja yang dilakukan di kantor. Begitu juga dengan Dinas Luar (DL) dilakukan dengan foto dan share lokasi kegiatan,” jelasnya.
Penerapan pelaporan kinerja lewat aplikasi SIKEPPO ini bertujuan untuk mencatat kinerja ASN melalui aktivitas harian kegiatan yang sudah dilakukan. Pada dasarnya adalah mengakomodir kinerja pegawai dimanapun dan kapanpun. “Pelaporan kinerja pegawai melalui aplikasi SIKEPPO ini salah satunya menjadi dasar perhitungan TPP. Jika pelaporannya lengkap, tentu TPP yang diterima utuh. Sebaliknya, jika tidak melakukan pelaporan kinerjanya, maka akan dilakukan pengurangan TPP,” tegasnya.
Melalui aplikasi SIKEPPO ini Handik mengharapkan kinerja pegawai bisa lebih terpantau dengan sistem. Selain itu, mampu mewujudkan ketertiban pegawai untuk melaporkan kegiatan hariannya dengan baik. “Aktivitas harian ini dihitung selama 360 menit setiap harinya. Artinya, jika 360 menit ini sudah dilakukan maka sudah gugur melaksanakan kewajibannya dan dianggap sudah berkinerja,” pungkasnya. (ndi/diy)