Pengiriman 33 Ribu Baby Lobster Ilegal Digagalkan
Upaya pengiriman 33 ribu ekor baby lobster ilegal melalui jalur udara, dari Bandara Internasional Juanda dengan tujuan ke Batam, berhasil digagalkan Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama instansi terkait, Senin (8/3).
Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Upaya pengiriman 33 ribu ekor baby lobster ilegal melalui jalur udara, dari Bandara Internasional Juanda dengan tujuan ke Batam, berhasil digagalkan Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama instansi terkait, Senin (8/3). Penggagalan ini dilakukan di tempat parkir mobil Terminal I Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, sekitar pukul 05.00 WIB.
Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan pertama dua orang (AJ dan ST). Mereka berperan sebagai orang yang memberangkatkan satu buah tas kopor. Di dalamnya ada 33 kantong plastik transparan berisikan masing-masing kantong 1.000 baby lobster. Dari total 33 ribu baby lobster tersebut, dengan rincian 31 ribu baby lobster jenis pasir dan 2 ribu jenis mutiara.
"Kemudian tim kami melakukan pengembangan. Kami menangkap dua tersangka lain, yakni WB dan HM sebagai pengantar dari tempat karantina baby lobster dari Mojokerto ke Bandara Juanda. Serta satu tersangka lagi, IS, berperan sebagai orang yang memerintahkan pengirimannya," ujar Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muh Wahyudin Latif, Rabu (10/3).
Dari pengungkapan kasus ekspor baby lobster ilegal ini, Satreskrim Polresta Sidoarjo masih terus mengembangkan lagi. Polisi kini memburu tersangka lainnya, yakni pemilik usaha. Penggagalan ekspor baby lobster ilegal ini juga berkat sinergitas TNI, Polri, bersama Bea Cukai dan BKIPM Surabaya.
Sementara itu Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Muhlin, menyampaikan bahwa untuk saat ini ekspor benih lobster ditutup. Seluruh stake holder di Bandara Internasional Juanda memperketat pemeriksaan terhadap barang ilegal. Baik masuk maupun keluar melalui Bandara Internasional Juanda.
Tersangka dalam kasus ekspor baby lobster ilegal yang berhasil diamankan Polresta Sidoarjo, dikenai ancaman hukuman 8 tahun penjara. Sebagaimana tertuang dalam pasal 92 jo pasal 26 ayat 1 UU No. 45 Tahun 2009.(cat/rd)