Peniadaan Mudik Idul Fitri 2021, Bupati Ipuk Lakukan Pengetatan di 5 Titik dan 3 Titik

Sementara untuk peniadaan mudik mulai 6 hingga 17 Mei pemerintah bersama stake holder terkait melaksanak program penyekatan di 3 (tiga) titik perbatasan (Banyuwangi-Situbondo, Banyuwangi- Bondowoso dan Banyuwangi-Jember).

Peniadaan Mudik Idul Fitri 2021, Bupati Ipuk Lakukan Pengetatan di 5 Titik dan 3 Titik
Bupati Ipuk saat Video Conference
Peniadaan Mudik Idul Fitri 2021, Bupati Ipuk Lakukan Pengetatan di 5 Titik dan 3 Titik

Banyuwangi, HB.net - Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani melakukan Rapat Koordinasi PPKM Mikro dan Persiapan Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H dalam Kepatuhan Protokol Kesehatan di Kabupaten/Kota dan Persiapan Daerah dalam Pengaturan Mobilitas Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya di Posko Satuan Tugas (Satgas) Penanggulanan Covid-19 melalui Video Conference, Minggu (25/4).

Dalam kesempatan tersebut Bupati Ipuk memberikan pemaparan laporan kepatuhan Protokol Kesehatan (Prokes) terkait kepatuhan masyarakat memakai masker tercatat 91 persen dan menempati peringkat 8 tertinggi di Jawa Timur (Jatim). Kemudian kepatuhan warga dalam menjaga jarak mencapai sekitar 89 persen berada urutan ke 11 di Jatim.

“Kami akan melakukan pengetatan di lima perbatasan (check point) di kecamatan Wongsorejo, Kalipuro, ASDP Ketapang, Licin dan kecamatan Kalibaru,” kata bupati kelahiran Magelang itu. Peniadaan mudik hari Raya 22 April hingga 5 Mei dan 18 hingga 24 Mei pemerintah Banyuwangi melibatkan 265 personel dari unsur TNI/Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, BPBD dan Relawan.

Sementara untuk peniadaan mudik mulai 6 hingga 17 Mei pemerintah bersama stake holder terkait melaksanak program penyekatan di 3 (tiga) titik perbatasan (Banyuwangi-Situbondo, Banyuwangi- Bondowoso dan Banyuwangi-Jember). Pengaturan dan pengecualian operasional moda transportasi antar kota.

Bupati Banyuwangi juga menambahkan, pihaknya juga melakukan penjagaan pelabuhan tempat bersandar kapal rakyat di wilayah pelabuhan Muncar, Pantai Pancer dan Pantai Boom Banyuwangi. “Kami juga tidak melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) pada masa 6 hingga 17 Mei 2021 (sesuai dengan Surat Mendagri Nomor 141/1953/BPD),” jelas Bupati Ipuk.

Selanjutnya dalam mengantisipasi peningkatan mobilitas orang pemerintah Banyuwangi akan memanfaatkan penggunaan sistem pengendalian lalu lintas berbasis teknologi informasi atau Area Traffic Control System (ACTS).

Kemudian juga memanfaatkan Traffic Voice salah satu bentuk pengawasan arus lalu lintas dengan menyiapkan kamera yang dilengkapi dengan speaker sehingga petugas bisa melakukan peringatan atau teguran pelanggar lalu lintas dari ruang kontrol ACTS.

Selanjutnya, Bupati Ipuk pemerintah Banyuwangi juga akan melakukan peningkatan intensitas penangan pencegahan penyebaran Covid 19 antara lain dengan menggunakan Sistem Informasi Identifikasi Pemudik (SIP) yang terkoneksi dengan Kepala Desa (Kades) sebagai Ketua Gugus Tugas Desa. Mengaktifkan kembali Rumah Isolasi di desa dan pembuatan sistem pelaporan online. (hei/diy)