Penyelundupan Lobster  senilai Rp 4 M Digagalkan Polda Jatim

Penyelundupan Lobster  senilai Rp 4 M Digagalkan Polda Jatim

SURABAYA, HARIANBANGSA -  Penyelundupan benih lobster (benur) senilai Rp 4,2 miliar yang rencananya dikirim ke Singapura berhasil digagalkan Direskrimsus Polda Jatim.

"Dari penangkapan ini kami mengamankan dua tersangka berinisial AM asal Pekalongan, Jawa Tengah dan MDS asal Lubulinggau, Sumatera Selatan di Jalan Tol Porong-Gempol, Pasuruan," ujar Kombes Pol, Gidion Arif Setyawan, Direskrimsus Polda Jatim, didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K, Kamis (9/4).

Kedua tersangka menyelundupkan benih lobster sebanyak 27.542 ekor yang dikemas dengan styrofoam berisi bungkusan plastik dan dilengkapi oksigen, mirip paket hasil perikanan dari Lombok ke Singapura melalui Batam.

"Benih lobster ini masih close market. Masa pandemi ini kami melakukan penanganan yang sifatnya merusak alam Indonesia dan masih melakukan pendalaman,"kata dia.

Perwira dengan tiga melati emas di pundak itu menyebut benih lobster ini biasanya diminati konsumen dari negara tetangga, seperti Singapura, Malaysia hingga China.

"Selain meraup keuntungan yang cukup besar, penyelundupan benih lobster ini juga bisa merusak ekosistem lingkungan," ujar dia.

Dia menambahkan pelaku sengaja mengirim sendiri benih lobster ini melalui jalur darat. Sebab, di masa pandemi COVID-19 ini pengiriman dengan pesawat dinilai cukup ketat.

"Transporter masih lewat darat, masa pandemi pesawat susah, kalau pengamanan lobster ini dimasukkan satu mobil. Pelaku ini mengerti penyelamatannya gimana," kata Gidion.

Barang bukti yang diamankan 27.542 benih lobster, telepon genggam, tabung oksigen, koper, mesin aerator, kontainer boks hingga pompa.

Kedua pelaku  dijerat pasal 86 ayat (1) jo pasal 12 ayat (1) dan atau Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 55 ayat 1 KUHP, ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. (ana/ns)