Penyimpangan Hibah UMKM Rp 19,6 M di Gresik, Kejari Ambil Barang Bukti di Kantor Diskop

Hibah ini diangarkan pada APBD 2022 sebesar Rp 19,6 miliar. Dari anggaran sebesar itu, sudah tersalurkan Rp 17,9 miliar  untuk 774 KUM.

Penyimpangan Hibah UMKM Rp 19,6 M di Gresik, Kejari Ambil Barang Bukti di Kantor Diskop
Kantor Diskop, Usaha Mikro Kecil dan Perindag Pemkab Gresik.

Gresik, HB.net - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik bekerja maraton mengusut dugaan korupsi hibah kelompok usaha mikro (KUM) atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan e-Katalog.

Hibah ini diangarkan pada APBD 2022 sebesar Rp 19,6 miliar. Dari anggaran sebesar itu, sudah tersalurkan Rp 17,9 miliar  untuk 774 KUM.

Kepala Kejari Gresik, Nana Riana  telah mengekpos kasus itu setelah minta keterangan 144 KUM. Hasilnya, penyidik sementara menemukan kerugian negara Rp 1,02 miliar. Penyidik juga  meningkatkan status perkara dari penyelidikan (lid) ke penyidikan (dik).

Kamis (15/6/2023), giliran tim penyidik Pidsus mendatangi  Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Perindag di komplek Kantor Pemkab Gresik, di Jalan Dr. Wahidin SH, Kecamatan Kebomas.

Tujuannya, untuk mengamankan barang bukti (BB) barang-barang hibah KUM yang telah dibeli oleh penyedia. Tim Pidsus mengambil barang bukti.

"Tidak ada penggeledahan. Hanya pengambilan barang," ucap Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda pada HARIAN BANGSA, Rabu (21/6/2023).

Sementara itu, informasi yang didapatkan BANGSAONLINE.com menyebutkan, sejumlah barang hibah untuk KUM yang telah terbeli  dari anggaran Rp 17,9 miliat disimpan di gudang Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Perindag.

Barang bukti itu antara lain, kulkas, kendaraan bermotor roda tiga, perlengkapan usaha laundry, jualan makanan, dan lainnya.

"Iya barang-barangnya disimpan di gudang Diskop," ujar salah satu pegawai. (hud/ns)