Perangi Rokok Ilegal, Satpol PP Jatim - Bea Cukai Cek Pasar Maospati

 Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Muhammad Wawan Hadi Guntoro mengatakan, kegiatan pengecekan di pasar tradisional ini untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal. Hal ini dikarenakan peredaran rokok tanpa pita cukai ini selalu menyasar warung kecil dan pasar tradisional.

Perangi Rokok Ilegal, Satpol PP Jatim - Bea Cukai Cek Pasar Maospati

Magetan, HB.net -   Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur bersama Kantor Bea Cukai Madiun mengadakan razia, pemantauan, dan sosialisasi ke Pasar Masopati. Razia dan sosialisasi tak hanya kepada pedagang tapi juga kepada pembeli guna mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah setempat.

 Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Muhammad Wawan Hadi Guntoro mengatakan, kegiatan pengecekan di pasar tradisional ini untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal. Hal ini dikarenakan peredaran rokok tanpa pita cukai ini selalu menyasar warung kecil dan pasar tradisional.

“Kegiatan di Pasar Maospati Magetan ini untuk meminimalisir peredaran serta distribusi rokok ilegal. Madiun termasuk daerah strategis karena merupakan perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah,” ujar Muhammad Wawan Hadi Guntoro, (Sabtu, 5 November 2022).

  Modus operandi yang digunakan tenaga penjualan untuk mengedarkan rokok ilegal adalah mengirimkan langsung barang kepada pemilik toko dan warung-warung terpencil.Oleh karena itu, Satpol PP bersama Bea dan Cukai Madiun akan gencar melakukan operasi guna mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di wilayah setempat.

  Kasatpol PP Provinsi Jatim menambahkan, selain untuk mencegah peredaran rokok ilegal, kegiatan di pasar Maospati Magetan ini juga untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa rokok ilegal merugikan negara. Sosialisasi berdasarkan undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dan surat Kemendagri Nomor 906/2114/sj/ terkait DBH CHT tahun 2022.

"Dalam kegiatan ini, kita juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai itu melanggar aturan dan merugikan negara. Masyarakat dan pedagang harus memahami ciri-ciri rokok ilegal," kata Hadi Guntoro.

  Hadi Guntoro menambahkan, ciri ciri rokok ilegal diantaranya pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai berbeda serta tanpa pita cukai atau ploso. Bagi pengedar atau penjual rokok Ilegal, Hadi Guntoro memastikan akan mendapatkan sanksi berupa kurungan penjara maupun sanksi denda. (yun/ns)