PLTGU Muara Karang Topang Kebutuhan Listrik di Istana Presiden
Unit Pembangkitan (UP) Muara Karang merupakan kompleks unit Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) di daerah Pluit, Jakarta Utara.
Jakarta, HARIANBANGSA.net - Unit Pembangkitan (UP) Muara Karang merupakan kompleks unit Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) di daerah Pluit, Jakarta Utara. Dengan total kapasitas 2.177 MW dan berbahan bakar gas yang rendah emisi.
UP Muara Karang memasok 18,4 persen dari kebutuhan beban puncak DKI Jakarta dan Provinsi Banten. Serta menopang kebutuhan listrik di area VVIP. Terutama Gedung DPR, MPR, kementerian, serta Istana Presiden.
Energi listrik yang dihasilkan UP Muara Karang sendiri disalurkan melalui Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV ke sistem interkoneksi Jawa Bali. Serta menjadi salah satu pembangkit yang berkontribusi besar bagi kelistrikan di DKI Jakarta.
Sebagai unit pembangkit ramah lingkungan, UP Muara Karang terus meningkatkan upayanya dalam menjaga dan meningkatkan kelestarian lingkungan. Melalui berbagai teknologi dan inovasi yang dilakukan, pembangkit listrik bertenaga gas ini mampu beroperasi secara efisien.
UP Muara Karang bahkan menjadi pionir dalam Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE) yang sedang dalam proses di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pejabat tertinggi UP Muara Karang Maryono mengungkapkan, fokus dan arah UP dalam pengoperasian unit pembangkit yang memperhatikan dan berazaskan lingkungan. Menurutnya, sudah menjadi kesepahaman bersama bagi seluruh karyawan di UP Muara Karang untuk berjalan bersama mewujudkan berbagai inovasi dengan tujuan Indonesia yang lebih hijau.
"Salah satu yang sedang kami registrasikan di KLHK adalah SPE, blok 3 PLTGU Muara Karang berhasil mengurangi emisi gas rumah kaca melalui upaya mitigasi lebih dari 900.000 ton karbon dioksida per tahun. Perhitungan ini dilakukan sejak awal tahun 2022 hingga akhir tahun 2022," terang Maryono.
Data SPE blok 3 menunjukkan efisiensi kinerja pembangkit UP Muara Karang mencapai 56 persen yang artinya proses pembakaran efisien dan sempurna dengan menghasilkan emisi gas buang lebih rendah. Prosentase ini juga merupakan efisiensi kinerja tertinggi diantara PLTGU di seluruh Indonesia.
Selain itu, melalui berbagai teknologi dan inovasi serta upaya yang dilakukan, UP Muara Karang senantiasa memantau dan memonitor kinerja operasi unit pembangkit agar tetap mematuhi regulasi yang ada.
Seperti diketahui, KLHK menetapkan ambang batas baku mutu emisi pembangkit tenaga listrik untuk PLTGU (Gas) adalah 150 miligram /Nm3 untuk parameter SO2, 400 miligram /Nm3 untuk parameter NOx dan 30 miligram/Nm3 untuk parameter partikulat.
Tahun ini, rata-rata data pengukuran emisi yang dikeluarkan oleh kompleks pembangkit Muara Karang adalah SO2 sebesar 5,86 miligram /Nm3, parameter NOx sebesar 139,53 miligram /Nm3 serta parameter partikulat sebesar 2,85 miligram/Nm3 yang. Pengkuran ini diverifikasi oleh laboratorium independen yang terakreditasi. Hal ini tentu sangat jauh di bawah ambang batas baku mutu yang ditetapkan pemerintah.
"Tentu kami juga melakukan pengecekan dan monitoring secara akurat dan real time selama 24 jam nonstop melalui teknologi CEMS (Continous Emission Monitoring System). Sistem ini memonitor emisi yang terhubung langsung dengan Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Kontinyu (Sispek) KLHK untuk memastikan emisi PLTGU Muara Karang dibawah standar yang ditetapkan," pungkasnya. (diy/rd)