Polemik P3K Tak Terselesaikan, Pj Wali Kota Taufik Datangi Kemenpan RB

Menindaklanjuti keresahan ribuan tenaga non ASN tersebut, Pj Wali kota Probolinggo Taufik Kurniawan mendatangai kantor Kemenpan RB di Jakarta.

Polemik P3K Tak Terselesaikan, Pj Wali Kota Taufik Datangi Kemenpan RB
Pj Wali kota saat mendatangi Kemenpan RB.

Probolinggo, HB.net - Polemik rekruitmen tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Probolinggo yang tak kunjung selesai terus bergulir. Hal ini dipicu dari jumlah 1.746 orang Non ASN, formasi  yang tersedia 121 untuk seleksi tahap awal.

Menindaklanjuti keresahan ribuan tenaga non ASN tersebut, Pj Wali kota Probolinggo Taufik Kurniawan mendatangai kantor Kemenpan RB di Jakarta.

Didampingi Sekretaris Daerah Ninik Ira Wibawati, Asisten Administrasi Umum Retno Fadjar Winarti dan Kepala BKPSDM Fatchur Rozi, rombongan ditemui Staf Ahli Menpan RB bidang Politik dan Hukum sekaligus Plt. Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Aba Subagja.

Aba Subagja menegaskan jika proses rekruitmen PPPK untuk tahun ini dapat diikuti semua non ASN baik yang masuk database maupun yang tidak masuk database, dengan syarat semua tenaga non ASN dimaksud harus mendaftar dan mengikuti seleksi.

Ia juga menjelaskan, jika proses rekrutmen tenaga Non ASN dibagi 2 tahap. Tahap I untuk tenaga Non ASN yang masuk data base, karena pemerintah memprioritaskan pendaftaran dan seleksi tenaga Non ASN yang masuk database.

“Kewenangan di daerah hanya sebagai panitia penyelenggara seleksi. Tidak harus terpaku pada database yang di BKN, karena kuncinya semua tenaga Non ASN harus melamar dan mengikuti seleksi yang diadakan,” ujarnya.

Ada empat prinsip yang menjadi fokus pemerintah. Diantaranya, tidak ada PHK massal, tidak ada penurunan penghasilan, tidak ada pembengkakan anggaran, serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Bagi tenaga Non ASN yang tidak mendaftar dan tidak mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan, maka status yang bersangkutan tidak ada ikatan dengan pemerintah kota.

“Apabila tidak ikut melamar, maka namanya tidak diakui sebagai pegawai Non ASN di lingkungan pemkot. Otomatis tidak bisa diberikan gaji, sedangkan bagi mereka yang melamar atau ikut seleksi, dipertimbangkan mendapatkan NIP sebagai PPPK paruh waktu,” imbuhnya.

Usai konsultasi dengan Kemenpan RB, Penjabat Wali Kota Taufik Kurniawan meminta agar tenaga Non ASN pemkot tetap bekerja secara profesional.

 “Kita ikuti saja petunjuk atau tahapan yang disampaikan oleh pemerintah pusat, jangan sampai ada satu pun yang terlewat mendaftar dan mengikuti seleksi. Jangan resah dan berasumsi sendiri, silakan bisa bertanya ke BKPSDM jika ada hal yang kurang jelas. Supaya informasinya tidak simpang siur dan bisa dipertanggungjawabkan,” ungkap kepala daerah itu. (ndi/diy)