Polisi Amankan 7 Tersangka Tawuran Antar Gengster

Waka Polres Probolinggo, Kompol Mukhmad Lutfi mengatakan kasus pengeroyokan ini bermula saat para korban yang mempunya kelompok atau gangster bernama Remaja Sadis membakar kaos salah satu kelompok tersangka bernama Raja Kasus.

Polisi Amankan 7 Tersangka Tawuran Antar Gengster
Polisi merilis 7 pelaku pengeroyokan antar gengster.

Probolinggo, HB.net - Polres Probolinggo Kota mengamankan 7 tersangka kasus pengeroyokan atau tawuran antar gangster atau geng motor di Kota Probolinggo. Ke 7 tersangka itu merupakan anggota kelompok pemuda atau gengster yang diduga telah melakukan penganiayaan kepada 9 korban dengan menggunakan senjata tajam.

Waka Polres Probolinggo, Kompol Mukhmad Lutfi mengatakan kasus pengeroyokan ini bermula saat para korban yang mempunya kelompok atau gangster bernama Remaja Sadis membakar kaos salah satu kelompok tersangka bernama Raja Kasus.

"Saat dilakukan pembakaran kaos milik para tersangka gengster bernama Raja Kasus yang dilakukan para korban Remaja Sadis. Pembakaran kaos itu juga di rekam dan disebarkan melalui aplikasi WA atau whatshap oleh Remaja Sadis," ujar Wakapolresta, Kompol Lutfi saat Press Rilis di Mapolres Probolinggo Kota, Rabu (25/09/2024).

Dari permasalah itulah, mereka membalas dendam dan menyerang gengster Remaja Sadis yang kebetulan melintas di Bundaran Gladak Serang. Dari penyerangan itu, ada 9 korban yang mengalami luka-luka dengan serangan senjata tajam clurit.

"Kelompok Gangster Raja Kasus ini duduk-duduk di Bundaran Gladak serang sambil menunggak minuman keras sebanyak tiha botol. Dan saat itu, melintas kelompok gengster remaja sadis yang kebetulan melintas di depannya. Mereka mengejar dan diberhentikan gengster raja kasus dan terjadilan pembacokan," tegasnya.

Wakapolres merinci ada 7 tersangka yang diamankan diantaranya Sultan Adi Saputra, Moh. Wahyu Ramadani, Rio Ardiansyah, ketiganya warga Jrebeng Kidul, M. Badrus Sholeh warga Pohsangit Lor, A Bayu Yuliantoro, Ahmad Junaidi yang merupakan warga Jrebeng Kidul dan Moh Ridwan warga Bantaran.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita Barang Bukti atau BB yakni 3 bilah clurit, 1 parang, 6 jaket, 2 kaos dan 2 unit sepeda motor jenis Honda CBR dan Honda Beat.

"Pelaku kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kita jerat dengan KHUP Pidana pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara," pungkasnya. (ndi/diy)