Polisi Diduga Cabuli Cucu Polisi
Seorang mertua melaporkan menantunya ke polisi gegara mencabuli sang cucu.
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Seorang mertua melaporkan menantunya ke polisi gegara mencabuli sang cucu. Seorang anggota Satlantas Polsek Sawahan berinisial K (53) dilaporkan oleh mertuanya, N (55), yang juga anggota polisi bertugas di Polrestabes Surabaya. Pasalnya, pelaku telah mencabuli seorang gadis bernama AAS (15).
K adalah anggota Lantas Polsek Sawahan. Selama 4 tahun, sejak tahun 2020 telah mencabuli seorang gadis berinisial ASS yang juga sebagai putri tirinya. Aksi pencabulan itu baru terbongkar dan dikatahui oleh sang kakek ASS, yaitu N.
Aksi bejat itu terjadi di rumah korban dan pelaku di Jalan Indrapura Dapukan, Surabaya. Selama 4 tahun itu aksi yang dilakukan oleh ayah tiri (K) terhadap putri tiri (AAS) terjadi saat sang ibu kandung ASS tidak ada di rumah.
Dari keterangan AAS, dirinya menjadi korban pencabulan sejak tahun 2020 atau sejak korban kelas 5 SD hingga bulan Februari 2024 atau korban kelas 3 SMP. “Saya sudah berkali-kali dicabuli oleh ayah tiri saya. Sejak tahun 2020 dan terakhir bulan Februari 2024. Saya takut dengan ayah tiri saya. Makanya saya tidak berani melawan,” jelas ASS.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku merayu korban akan memberikan apapun yang korban pinta. Selain merayu, pelaku juga mengancam korban untuk tidak bicara dengan siapapun.
“Kejadian awal saat ibu saya melahirkan di rumah sakit. Saat itu, saya sendirian di rumah. Mulai dari kamar tidur hingga di kamar mandi saya pernah digitukan (dicabuli) oleh ayah tiri saya,” ulasnya.
N yang adalah nenek korban dan juga menantu K, baru mengetahui bila cucunya menjadi korban pencabulan ayah tirinya setelah memberikan pengakuan. “Cucu saya baru ngomong ke pada pertengahan bulan puasa. Langsung saya ajak laporan ke kantor polisi. Saya tidak terima cucu saya diperlakukan seperti itu. Saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Kalau bisa dipecat,” ujarnya.
Kapolsek Sawahan Kompol Domingos De Fatima Ximenes membenarkan adanya kasus tersebut. “Tentunya Ikuti proses hukum yang berlaku. Baik itu aturan internal Polri dan proses hukum pidana bila memang terbukti,” tegasnya, Jumat (19/4).(yan/rd)