Polisi Tetapkan 3 Tersangka Tenggelamnya KMP Yunicee di Selat Bali
Ketiga orang tersebut diperiksa langsung oleh penyidik Korpolairud Baharkam Polri. Mereka diduga lalai dalam tugas hingga menyebabkan 11 orang tewas dan 15 orang hilang.
Banyuwangi, HB.net - Polisi telah menetapkan tiga tersangka atas peristiwa tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee di perairan Gilimanuk, Selat Bali, pada 29 Juni 2021 lalu.
Mereka yakni IS sebagai Nahkhoda kapal, NW Kepala Cabang, dan RMS Kepala Syahbandar Korsatpel BPTD Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.
Ketiga orang tersebut diperiksa langsung oleh penyidik Korpolairud Baharkam Polri. Mereka diduga lalai dalam tugas hingga menyebabkan 11 orang tewas dan 15 orang hilang.
Dari hasil penyidikan kepolisian, kecelakaan KMP Yunicee disebabkan kelebihan muatan yang menyebabkan kapal hilang keseimbangan. Selain itu, juga diperparah dengan muatan kendaraan yang tidak di-lasing (diikat) hingga menyebabkan kapal tenggelam.
Atas penemuan fakta tersebut, IS selaku Nahkhoda langsung dijebloskan didalam tahanan. Kini IS mendekam di balik jeruji rutan Polresta Banyuwangi dengan status tahanan Mabes Polri.
"Yang menangani kasus ini adalah Korpolairud (Baharkam Polri). Tersangka IS dititipkan di rutan Polresta Banyuwangi setelah surat perintah penahanannya (SPP) turun pada 16 Juli kemarin. Untuk yang lainnya kami tidak berani berkomentar banyak," kata Kabag Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan, Senin (30/8).
Diketahui, tenggelamnya KMP Yunicee menyebabkan 11 penumpang meninggal dunia, 15 orang hilang, dan 51 lainnya selamat.
Atas peristiwa tersebut, ketiga tersangka disangkakan Pasal 302 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 359, atas tindak pidana pelayaran dan kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang.Atas kelalaian tersebut, ketiganya terancam hukuman 10 tahun penjara. (guh/diy)