Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Tewasnya Anggota Perguruan Silat
Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Nanang Haryono melalui Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan hasil penyilidikan dan penyidikan terungkap bahwa korban tewas usai dikeroyok para tersangka.
Banyuwangi, HB.net - Polresta Banyuwangi menetapkan 5 tersangka atas tewasnya pemuda berinisial AYP (20) asal Desa Sukomaju, Kecamatan Srono.
Korban sebelumnya tewas dalam insiden baku hantam yang terjadi di Desa/Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi, Jumat (19/04/2024) malam lalu.
Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Nanang Haryono melalui Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan hasil penyilidikan dan penyidikan terungkap bahwa korban tewas usai dikeroyok para tersangka.
Kelima tersangka seluruhnya adalah pria. Mereka berinisial MRIP, (27), MDA (43), MBP (18), MRNS (18) dan AE (21). "Mereka seluruhnya adalah warga Banyuwangi," kata AKBP Dewa.
Para tersangka berasal dari salah satu perguruan silat. Begitupun dengan korban, AYP juga merupakan anggota perguruan silat. Meski demikian, lanjut Wakapolresta, pertikaian ini tidak dilatarbelakangi konflik perguruan silat.
Pertikaian ini persoalan pribadi antara korban AYP dan tersangka berinisial MRIP. Pemicunya gara-gara aksi saling ejek di media sosial. Dari situ terjadi aksi saling tantang menantang dan berniat melakukan pertemuan.
Pertemuan berlangsung di wilayah para tersangka tepatnya di Desa/Kecamatan Tegaldlimo, pada Jumat (19/04/2024) sekira pukul 23.00 WIB.
Korban saat itu datang bersama 2 temannya. Sementara MRIP sudah menanti ditemani 4 temannya. "Dilokasi itu korban dikeroyok. Sementara 2 teman korban tidak bisa membantu sebab diancam oleh teman-teman tersangka," jelasnya
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya pakaian, rekaman CCTV dan sebilah sabit. "Sabit ini tidak digunakan untuk melukai korban dan hanya digunakan untuk mengancam. Hasil pemeriksaan luka benturan dan pukulan," kata AKBP Dewa
Para tersangka, ditahan di Mapolresta Banyuwangi. Mereka dikenai pasal berlapis Pasal 184 Ayat (4) KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP ATAU Pasal 170 Ayat (2) KE 3e KUHP dengan ancaman hukuman palimg lama 12 tahun. Kemudian undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan hukuman paling lama 12 tahun. (guh/diy)