Polisi Ungkap Pencuri Kotak Amal Viral di Probolinggo

Aksi pencurian kotak amal tersebut terjadi di Masjid An-Nur, Jalan Suyoso, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Rabu (16/10/2024) pagi.

Polisi Ungkap Pencuri Kotak Amal Viral di Probolinggo
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian.

Probolinggo, HB.net - Anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota, membekuk seorang pria berinisial MC (39 th ) seorang warga Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan yang sempat viral karena video aksi pencurian kotak amal yang dilakukannya terekam CCTV dan tersebar media sosial (medsos).

Aksi pencurian kotak amal tersebut terjadi di Masjid An-Nur, Jalan Suyoso, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Rabu (16/10/2024) pagi.

“Jadi benar, tersangka MC ini diamankan oleh Tim Opsnal Macan Prabu Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota di Rumahnya di Jl. Panglima Sudirman Gg. Lenggo RT, 002 RW 002 Kelurahan Wiroborang Kecamatan, Mayangan Kota Probolinggo," terang Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian P melalui Plt. Kasihumas Iptu Zainullah Jumat, (18/10/2024).

Kasihumas menjelaskan, menurut keterangan tersangka kejadian ini berawal pada Rabu tanggal 16 Oktober 2024 Sekira jam 06.10 Wib, tersangka MC ini hendak janjian dengan temannya didaerah Ketapang dan mampir di Masjid An-Nur untuk mencuci muka. Saat cuci muka, MC melihat kotak amal ini dalam keadaan sedikit terbuka karena engselnya agak rusak.

“Jadi MC ini, setelah melihat kotak amal, langsung ada niatan untuk mengambil kotak tersebut. Setelah sempat melihat-lihat situasi, MC langsung mengambil kotak amal tersebut dan membawa kotak amal tersebut kedalam kamar mandi. Dia ini tidak sadar bahwa dimasjid tersebut ada CCTV. Didalam kamar mandi, kotak amal tersebut dibuka paksa oleh MC dan uang yang berjumlah kurang lebih Rp. 200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah ) langsung diambil," tegas Zainullah.

Zainullah juga mengatakan, selain mengamankan tersangka MC, anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah tas ransel warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 390.000,00.

“Tersangka MC ini juga mengaku bahwa uang dari Kotak amal tersebut dipakai untuk ngopi, beli rokok dan makan," terangnya. Atas perbuatannya, tersangka MC akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (ndi/diy)