Polres Batu Kota Gulung Dua Pelaku Ranmor
KOTA BATU, HARIAN BANGSA - Jajaran Satreskrim Polres Batu berhasil menggulung dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor, masing-masing tersangka Jhanuria Huda Pratama alias Deven, warga Desa Donowarih, Karangploso, Malang dan Muhammad Ali alis Ali, warga Jakarta sales salah satu pabrik roti di Songgoriti, Kota Batu.
Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama, SIK,MIK, mengatakan, peristiwa penggelapan ranmor ini terjadi di Dusun Krajan Lor, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, tepatnya di warung krengsengan 02 yang dilakukan tersangka Jhanuria Huda Pratama alias Deven. Peristiwanya pada Jumat tanggal 28 Desember 2019 sekitar jam 09.45 WIB.
Kasus bermula saat tersangka mengajak korban Wahyudi Susanto bekejra mengecat salah satu rumah di Batu. Seusai bahan, tersangka dan korban mampir ke warung Krengsengan 02.
“Kemudian tersangka berpura-pura menelepon temannya yang mengatakan ia akan mengambil kompressor. Tersangka meminjam sepeda motor milik korban jenis Honda Beat warna hitam Nopol 2764 GW tahun 2014. Namun, setelah ditunggu lama tersangka tidak kembali dan ditelepon tidak aktif. Akhirnya korban melapor ke Polsek Junrejo,”ujar Kapolres Harviadhi didampingi Wakapolres Kompol Suharsono, SH, Kasatreskrim AKP Hendro Tri Wahyono, SH dan Kasubbag Humas Ivandi Yudistira saat pres release di Mapolres Batu, Jumat (21/2) sore.
Selain mengungkap kasus penggelapan ranmor di Tlekung, jajaran Satreskrim juga mengungkap kasus serupa di Songgoriti. Hariyanto, warga Dusun Songgoriti, Kelurahan Songgokerto melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi setelah sepeda motor merek Honda Beat warna hitam Nopol N 3668 ABR miliknya dibawa lari anak buahnya yang bernama Muhammad Ali alis Ali, warga Jakarta.
Menurut Kapolres, tersangka Ali sebenarnya merupakan sales di tempat usaha korban dan terbiasa mengantar pesanan kue milik korban untuk area Batu dan Malang. Bahkan, tersangka sudah bekerja di tempat usaha korban sejak Agustus 2019 dan telah diberi pinjaman sepeda motor sebagai sarana operasional.
Sementara itu, Ali saat ditanya Kapolres mengapa membawa kabur sepeda motor majikannya mengakui agar ia bisa jalan-jalan. Ia juga mengaku bekerja di perusahaan roti milik majikannya sekitar 6 bulan.
Akibat perbuatannya ini, dua tersangka bisa dijerat pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (asa/ns)