Polres Probolinggo Sasar Pelanggaran Lalin
Operasi Zebra Semeru 2024 dengan tema “Cipta Kondisi Kamseltibcarlantas Jelang Pelantikan Presiden/Wakil Presiden Terpilih pada Pemilu 2024” ini akan berlangsung selama 14 hari dari 14 hingga 27 Oktober 2024.
Probolinggo, HB.net - Untuk menekan pelanggaran lalu lintas, Polres Probolinggo bakal menindak tegas para pengguna jalan yang tak menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas (lalin).
Tepatnya, hari ini, Polres Probolinggo melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Zebra Semeru 2024 dipimpin Wakapolres Probolinggo Kompol Haris Darma Sucipto, di halaman apel Mapolres Probolinggo Senin (14/10/2024).
Operasi Zebra Semeru 2024 dengan tema “Cipta Kondisi Kamseltibcarlantas Jelang Pelantikan Presiden/Wakil Presiden Terpilih pada Pemilu 2024” ini akan berlangsung selama 14 hari dari 14 hingga 27 Oktober 2024.
Wakapolres Kompol Haris Darma Sucipto mengatakan pentingnya menjaga situasi lalu lintas menjelang Pemilu, terutama di masa kampanye yang sering kali mengabaikan keselamatan berlalu lintas.
“Euforia kampanye dapat meningkatkan risiko kecelakaan. Selain itu, perlintasan kereta api tanpa palang pintu masih menjadi masalah serius. Oleh karena itu, kolaborasi dengan pemangku kepentingan sangat penting untuk mengatasi masalah ini,” katanya.
Selama operasi ini jelas Kompol Haris, terdapat sepuluh prioritas pelanggaran yang akan menjadi perhatian utama. Diantaranya berboncengan lebih dari satu orang, melanggar batas kecepatan, mengemudikan kendaraan di bawah umur, tidak menggunakan helm, tidak mengenakan seatbelt, bermain HP saat berkendara, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus, menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi dan menerobos lampu merah.
Kompol Haris menekankan pentingnya pendekatan edukatif, preemptif dan preventif selama pelaksanaan operasi. “Kami mengimbau agar anggota yang bertugas mengedepankan kegiatan preemptif dan preventif serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan kontraproduktif di masyarakat,” terangnya.
Kasat Lantas Polres Probolinggo AKP Anthonio Effan Sulaiman menambahkan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi akan ditindak sesuai prosedur. “Kendaraan yang dimodifikasi untuk balapan atau tidak sesuai spesifikasi akan ditilang dan harus dikembalikan ke spek awal dengan pendampingan orang tua saat menjemput kendaraan,” ujarnya.
Menurut Kasat Lantas, operasi ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar serta meminimalisir angka kecelakaan dan gangguan Kamseltibcarlantas di wilayah hukumnya. (ndi/diy)