Polrestabes Surabaya Kembali Tembak Mati Pengedar Narkoba Bungkus Kemasan Teh
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Edizon Isir mengatakan, pengungkapan adalah pengembangan dari jaringan tersangka AIH yang beberapa waktu lalu juga telah dilakukan penangkapan.
SURABAYA, HARIANBANGSA.net - Polrestabes Surabaya kembali menembak mati seorang pengedar narkoba dalam jaringan sama yang sebelumnya anggotanya ditembak mati. Tersangka berinisial AS (34) merenggang nyawa lantaran melawan petugas dan membawa senjata tajam.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Edizon Isir mengatakan, pengungkapan adalah pengembangan dari jaringan tersangka AIH yang beberapa waktu lalu juga telah dilakukan penangkapan.
"Masih satu jaringan tapi daerah operasinya di Malang, terdapat 2 tersangka yang dilakukan penangkapan. Satu tersangak melakukan perlawanan menggunakan sajam dan membahayakan petugas. Sehingga dilakukan penindakan tegas turukur dan keras kepada tersanhka AS," ujar Isir.
AS kata Isir dilakukan perawatan di Rumah sakit lalu meninggal dunia. Sedangkan satu tersangka lain yakni WIJ (25) akhirnya juga ditangkap. Salah satu pengendalinya juga dari Pamekasan.
"Barang bukti satu kotak teh berwarna hijau berisi kristal sabu-sabu dengan total berat 203,7 gram, 4 handphone, satu buah pisau, 2 timbangan elektrik dan dua plastik klip. Kami dari Satreskoba Polrestabes Surabaya, menabuh perang melawan narkoba tidak pernah berhenti. Kami tabuh selalu berbunyi, kita tegas terhadap anggota dan jaringan,"ujar Isir.
Atas kasus narkona tersebut, Polrestabes Surabaya dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati dan denda maksimum Rp 1 miliar. (ana/ns)