Polsek Balung Amankan 2 Sindikat Penadah Curanmor Asal Sumberbaru
Setelah dilacak alamatnya, sambung Sunarto, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru. Di sana ditemukan banyak barang bukti yang sudah dipreteli. Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Balung.
JEMBER, HB.net - Wahyu (29) dan Yazid (27), warga Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru diamankan oleh polsek balung, keduanya terjaring sindikat penadah motor curian atau curanmor. Penangkapan dua tersangka itu berawal dari adanya laporan dari warga Desa Gumelar yang kehilangan motor usai salat Jum'at.
Kapolsek Balung, Iptu Sunarto mengatakan, korban kehilangan motornya saat shalat Jum'at, yang diparkir dihalaman belakang Masjid. "Korban yang memiliki kendaraan bermerek Vixion ini langsung melaporkan ke Polsek Balung kemudian kita menggali informasi dari informan yang kita sebar," ujar Sunarto,Jumat (19/3).
Kata dia, korban rupanya tidak diam saja, dia melihat sepeda motornya sedang ditawarkan oleh pelaku lewat media sosial, "Berbekal informasi tersebut, kami minta bantuan IT Polres Jember untuk melacaknya,"
Setelah dilacak alamatnya, sambung Sunarto, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru. Di sana ditemukan banyak barang bukti yang sudah dipreteli. Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Balung. Ketika diinterogasi, kata Sunarto, pelaku mendapatkan barang dari SDI yang masih buron. Dan, SDI mendapatkan langsung dari pemetik.
"Satu tahun ini pelaku sudah mereteli 20 sepeda motor yang dijual secara online. keduanya memiliki peran berbeda, Wahyu dikenai pasal 440 dengan ancaman 4 tahun penjara, Yazid juga turut serta dikenai pasal 55-56," terang Sunarto. (yud/eko/diy)