Program BLT Masyarakat Terdampak Covid-19, Jawa Timur Realokasi Rp 2,3 Triliun Dana Desa
SURABAYA, HARIAN BANGSA - Realokasi dana desa di Jatim bisa sejumlah Rp 2,322 triliun untuk bantuan langsung tunai (BLT). Bantuan akan diberikan pada 1.286.374 Rumah Tangga Miskin (RTM) yang terdampak Covid-19. Realokasi sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 6 Tahun 2020 sebagai revisi Permendes 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Permendes tersebut mengatur terkait besaran realokasi dana desa yang dialihkan untuk pembangunan fasilitas kesehatan hingga bantuan langsung tunai (BLT) untuk masyarakat desa.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan nantinya setiap keluarga penerima BLT memperoleh bantuan Rp 600 ribu yang dibayarkan untuk tiga bulan, sehingga jumlah yang diterima Rp 1,8 juta. Tahap pertama dana tersebut diupayakan dapat dicairkan sebelum bulan Ramadan.
"BLT diberikan selama tiga bulan. Mulai dari April hingga Juni. Skemanya non tunai atau cashless,"ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Jumat (17/4).
Khofifah menjabarkan, ada sejumlah kriteria rumah tangga yang berhak atas BLT tersebut. Antara lain, merupakan keluarga miskin non Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), belum mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH), non pra kerja yang kehilangan mata pencaharian, dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Khofifah menerangkan, realokasi dana desa ini merupakan bentuk jaring pengaman sosial masyarakat guna mengurangi dampak ekonomi akibat Covid-19. BLT tersebut, tambah dia, dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan logistik jelang Ramadan.
"Kami berharap BLT ini dapat meringankan beban warga desa yang terdampak covid-19,"ujar Gubernur Khofifah.
Maka dari itu, lanjut Khofifah, Ia meminta kepada seluruh kepala desa dan pemerintah Kabupaten/Kota dapat segera merampungkan data penerima BLT.
"Basis pendataan di RT/RW yang dilakukan oleh Relawan Desa lawan Covid-19. Selanjutnya dibawa ke Musyawarah Desa untuk validasi finalisasi dan penetapan penerima BLT. Data yang sudah ditandatangani Kades tersebut lalu disahkan oleh Bupati/Walikota atau Camat selambatnya 5 hari kerja," papar Guberrnur.
"Aparat desa harus teliti menentukan siapa-siapa yang berhak menerima BLT ini. Jangan sampai ada yang terlewat atau malah double-double dapat bantuannya,"tambah Khofifah.
Sementara itu, M Yasin Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Jatim menjelaskan bahwa ia beserta jajarannya langsung menindaklanjuti arahan Gubernur tersebut dengan melakukan rapat koordinasi dengan Dinas PMD Kab/Kota melalui video conference.
"Ibu Gubernur berharap BLT Dana Desa ini dapat terealisasi mulai akhir April. Maka Dinas PMD Kab/Kota perlu segera melakukan fasilitasi untuk perubahan APBDesa, serta berkoordinasi dengan dinas terkait dalam melakukan pendaatan calon penerima bantuan,"jelas M Yasin.
Selanjutnya agar bantuan tepat sasaran, maka Dinas PMD Kab/Kota perlu juga melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja setempat dalam hal pengecekan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
"Perlu pengecekan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial by name by adress, mana yg sudah memperoleh PKH, BPNT, Bansos Tunai dan Kartu Pra Kerja. Hal ini penting dilakukan agar BLT Dana Desa tidak ada yang double-double sesuai arahan Ibu Gubernur," pungkas M Yasin. (hms/ns)