Pulang, Mabuk Berat, Matikan Lampu, Perkosa Istri Tetangga Sendiri
“Menurut pengakuan pelaku, saat itu dia sedang mabuk berat, sehingga tidak tahu kalau kamar itu adalah kamar tetangganya,”ujar Kapolsek Kenjeran, Surabaya, Kompol Yudho.
Surabaya, HB.net - Dengan dalih dalam kondisi mabuk berat, Iwan (43)Jalan Sidomulyo, Surabaya tega memperkosa tetangganya sendiri yang sedang tidur pulas. Aksi pemerkosaan terjadi, Rabu (14/9/2022) pukul 02.00 WIB di rumah kos yang ditempati korban RF (27) bersebelahan dengan rumah pelaku.
“Menurut pengakuan pelaku, saat itu dia sedang mabuk berat, sehingga tidak tahu kalau kamar itu adalah kamar tetangganya,”ujar Kapolsek Kenjeran, Surabaya, Kompol Yudho, Senin (19/09/2022).
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Kapolsek menuturkan jika pelaku sebelumnya sudah ada hasrat dengan korban. Dia sering melirik ibu muda tersebut saat mengenakan baju yang minim. Dengan sering melihat itu kemudian timbul rasa kagum dan hasrat.
Sehingga pada malam kejadian pelaku pulang dari pesta miras bersama teman temanya. Mengetahui sang suami korban tidak di rumah maka pelaku masuk ke rumah kos korban. Saat itu, kondisi rumah korban memang tidak sedang dalam keadaan terkunci, sehingga pelaku bisa ngintip dan langsung masuk ke dalam kamar korban.
Pealaku sempat mamtikan lampu kamar korban sehingga kamar dalam keadaan gelap. Korban sendiri semula tidak menyadari jika yang mematikan lampu adalah pelaku. Termasuk saat akan memperkosanya dia tidak masih belum menyadari jika itu bukan suaminya.
Pelaku sempat meraba raba tubuh kotban dan melepas paksa celana dalam korban. Korban sadar dan akhirnya berontak dengan cara berteriak minta tolong. Teriakan tersebut membuat tetangga korban membantu dengan melalukan penangkapan kepeda pelaku.
Selama pemeriksaa pelaku mengakui bahwa aksinya tidak sengaja dilakukan. “Saya kira istri saya dan pada saat dia teriak saya kaget ternyata bukan, maklum pak saya mabuk pada saat itu,” akui Iwan dihadapan awak media.
Akibat kelakuannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (yan/ns)