Puluhan Pelanggar Prokes Dihukum Denda Rp 50 Ribu

Pelanggar protokol kesehatan (Prokes), hasil tangkapan dari Polres Mojokerto dan Polres Kota Mojokerto, disidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (14/1).

Puluhan Pelanggar Prokes Dihukum Denda Rp 50 Ribu
Sidang pelanggar prokes di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri Mojokerto.

Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Pelanggar protokol kesehatan (Prokes), hasil tangkapan dari Polres Mojokerto  dan Polres Kota Mojokerto, disidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis  (14/1).

Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dipimpin hakim tunggal  Ardiani tersebut, para pelanggar didakwa melanggar pasal 49 ayat (1) ke-4 juncto pasal 20a, tentang Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020. Setiap orang tidak menaati atau larangan dalam penanganan bencana nasional (Covid-19) dan tidak mematuhi protokol kesehatan.

Mereka dihukum denda Rp 49 ribu ditambah biaya perkara Rp 1.000. Jika tidak dapat membayar denda tersebut, maka mereka akan dihukum kurungan dua hari lamanya. Hal ini disampaikan Ardiani di persidangan.

Selain itu, hakim tunggal juga mewanti-wanti pada para pelanggar agar mematuhi pesan Ibu, yakni, cuci tangan, memakai masker, dan jaga jarak  atau 3M. "Kita harus menjaga kesehatan diri sendiri dan orang lain," ujarnya.

Pantauan Harian Bangsa di ruang persidangan, para pelanggar tersebut kebanyakan lupa menggukan masker. Kalaupun menggunakan, juga tak sepenuhnya sampai menutup hidung. Itu yang terungkap dalam pengakuan para pelanggar saat disidang.

Terkait sidang prokes yang masih digelar, menurut Humas PN Mojokerto Bambang Supriyono mengatakan, dua atau tiga bulan yang lalu pihak PN meminta agar sidang tipiring prokes dilakukan secara daring atau online.

“Jadi agar bisa sidang online, maka diminta agar polsek-polsek melimpahkan berkasnya ke polres. Sidang onlinenya dan pelanggarnya dapat dilakukan di polres,” jelasnya.

Masih menurut Bambang Supriyono, untuk hakim dan panitera pengganti (PP) tetap sidang online di PN. Namun yang siap baru polres kabupaten. Sedangkan Polresta Kota Mojokerto belum siap melaksanakannya.  Sehingga polsek-polsek wilayah hukum Polresta Kota Mojokerto masih melakukan sidang tipiring prokes di PN.

“Jadi setiap hari Jumat telah dilaksanakan sidang tipiring prokes secara online untuk Polres Kabupaten Mojokerto,” tambahnya. (gus/rd)