Raperda 2021, Pemkab Lumajang Beri Kemudahan Penanam Modal
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2021, penanaman modal akan menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Kabupaten Lumajang kedepan.
LUMAJANG, HB.net - Dalam nota penjelasan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2021, penanaman modal akan menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Kabupaten Lumajang kedepan. Rapat Paripurna yang dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Anang Akhmad Syaifuddin dilakukan secara virtual dan menerapkan prokes di masing-masing tempat.
Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati mengatakan, kegiatan rapat tersebut dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap 9 Raperda Kabupaten Lumajang Tahun 2021 serta Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Terhadap 2 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Lumajang.
“Untuk Pemberian kemudahan dan kepastian dalam penanaman modal di Lumajang merupakan fokus yang telah kita sepakati untuk diwujudkan,” katanya saat Rapat Paripurna DPRD di Ruang Mahameru, Rabu (10/2).
Menurut dia, seperti yang telah disepakati dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lumajang 2018-2023, bahwa investasi merupakan salah sasaran yang harus dicapai pada periode kali ini.
Raperda penanaman modal, memuat berbagai ketentuan, yakni mengenai sasaran dan tujuan yang hendak dicapai, kebijakan penanaman modal, sistem perizinan, insentif dan kemudahan berusaha. "Pada intinya ingin memberikan kemudahan dan kepastian penanaman modal di Kabupaten Lumajang," tegasnya.
Ia berharap, Raperda tersebut dapat merangsang pertumbuhan investasi, sehingga dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi dan daya saing daerah serta sebagai usaha untuk menambah dan mengoptimalkan sumber pendapatan daerah dan menggerakkan ekonomi masyarakat. (ron/diy)