Raperda Larangan Rentenir Akan Dilanjutkan Kembali

Anggota DPRD dari Fraksi PPP, Syamsul Arifin mengatakan pihaknya berencana akan  kembali melanjutkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang larangan rentenir, raperda tersebut sempat diusulkan oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada 2016 lalu, bahkan sudah selesai dibahas.

Raperda Larangan Rentenir Akan Dilanjutkan Kembali
Syamsul Arifin Anggota DPRD Banyuwangi dari Fraksi PPP.

Banyuwangi, HB.net - Bank Titil atau Bank Plecit yang membuat resah puluhan warga di Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, beberapa hari lalu mendapatkan respons dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi.

Anggota DPRD dari Fraksi PPP, Syamsul Arifin mengatakan pihaknya berencana akan  kembali melanjutkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang larangan rentenir, raperda tersebut sempat diusulkan oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada 2016 lalu, bahkan sudah selesai dibahas.

"Sayangnya, raperda tersebut belum bisa disahkan menjadi peraturan daerah, dikarenakan saat dilakukan evaluasi ditingkat provinsi hasilnya kurang 3 bab saat itu," ungkapnya, saat dikonfirmasi, Selasa (8/3/22).

Menurutnya, kekurangan tersebut karena pada saat itu waktunya saat jelang finalisasi perda akhir 2016, sangat tidak mungkin untuk dituntaskan, akibatnya raperda tersebut saat ini terbengkalai. Pada tahun berikutnya juga dibahas raperda lain yang dibahas dan memiliki muatan yang hampir sama yakni Raperda Pengelolaan Jasa Keuangan.

"Namun sayangnya, raperda tersebut juga terkendala dan hingga saat ini belum disahkan," ujarnya. Sedangkan, untuk raperda tentang larangan rentenir di Banyuwangi dapat diangkat kembali dengan cara dilakukan adendum dalam pokok-pokok raperda 2022.

Adapun beberapa tujuan dibuatnya raperda tentang larangan rentenir ini karena maraknya warga yang terjerat rentenir termasuk ibu rumah tangga yang tak memiliki penghasilan, bahkan sampai menyasar ke juru parkir.

Selain itu, bunga yang diterapkan sangat mencekik nasabahnya serta menyalahi aturan yang sudah ditentukan, akibat dari ulah Bank Titil tersebut juga berimbas pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banyuwangi. (guh/diy)