Registrasi Resi Gudang Tumbuh 48 Persen di Tahun 2021
PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI Persero) merilis data pemanfaatan resi gudang tahun 2021.
Surabaya, HARIANBANGSA.net - PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI Persero) merilis data pemanfaatan resi gudang tahun 2021. Data dari BUMN yang berperan sebagai Pusat Ragistrasi Resi Gudang ini menunjukkan, sepanjang tahun 2021 terjadi peningkatan pemanfaatan resi gudang. Baik dari sisi jumlah registrasi, volume barang, serta nilai pembiayaannya.
Dari sisi jumlah registrasi, sepanjang tahun 2021 resi gudang yang diregistrasi mencapai 633 resi gudang, naik 48 persen dibandingkan tahun 2020, yaitu sebanyak 427 resi gudang. Sepanjang tahun 2021 juga terjadi kenaikan volume barang sebesar 46 persen, dari 9.590 ton di tahun 2020 menjadi 13.968 ton. Sedangkan dari sisi pembiayaan, terjadi peningkatan dari 195 persen Rp Milliar di tahun 2020 menjadi Rp 277,395 Miliar di tahun 2021.
Sepanjang tahun 2021, tiga komoditas yang paling banyak memanfaatkan resi gudang adalah gabah dengan 155 registrasi, timah 132 registrasi, dan ayam karkas beku sebanyak 120 registrasi.
Sedangkan dari sisi pembiayaan, sepanjang tahun 2021 pembiayaan terbesar ada di resi gudang komoditas timah dengan nilai pembiayaan sebesar Rp 206,9 milliar. Disusul rumput laut dengan nilai pembiayaan sebesar Rp 31 milliar, dan beras dengan nilai pembiayaan sebesar Rp 16,1 milliar.
Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI Persero) Fajar Wibhiyadi mengatakan, memang terjadi pertumbuhan pemanfaatan resi gudang, khususnya dari sisi jumlah resi gudang yang diresgistrasi.
“Hal ini menunjukkan bahwa para pemilik komoditas telah memiliki pemahaman yang baik serta memanfaatkan instrumen ini. Selain itu, adanya peningkatan nilai pembiayaan, menunjukkan bahwa lembaga pembiayaan juga mulai melirik resi gudang untuk penyaluran pembiayaan,” jelasnya, Selasa (11/1).
Resi gudang sendiri merupakan dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang.
Komoditas yang dapat masuk ke Sistem Resi Gudang meliputi beras, gabah, jagung, kopi, kakao, karet, garam, lada, pala, ikan, bawang merah, rotan, kopra, teh, rumput laut, gambir, timah, gula putih kristal, kedelai, serta ayam karkas beku.
“Ke depan, kami sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang akan terus melakukan sosialisasi tentang resi gudang kepada masyarakat. Khususnya ke daerah-daerah yang menjadi sentra komoditas unggulan,” ungkap Fajar Wibhiyadi.
Sedangkan terkait pembiayaan, pihaknya juga terus mengajak lembaga pembiayaan, baik perbankan maupun non-perbankan untuk masuk dalam pembiayaan resi gudang. Dari sisi layanan, pihaknya juga akan terus meningkatkan layakan prima bagi para pemilik komoditas.
“Saat ini untuk registrasi kami telah menyiapkan aplikasi Isware NextGen yang menggunakan teknologi Blockchain dan Smart Contract. Tentunya akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi pemilik komoditas untuk melakukan registrasi. Kami optimis, tahun 2022 resi gudang akan terus tumbuh positif. Khusus terkait dengan pembiayaan, kami proyeksikan akan tumbuh 100 persen,” pungkasnya.(rd)