Rencana Pemanfaatan Dana Cadangan Pilgub 2024 Harus Transparan dan Akuntabel
Benjamin Kristianto juru bicara Fraksi Partai Gerindra menyampaikan Pemilihan Umum Kepala Daerah sebagai salah satu wujud dari kedaulatan rakyat dalam menentukan sendiri pemimpin wilayahnya. Karena itu, memerlukan persiapan yang sangat terencana, detail dan terukur.
Surabaya, HB.net - DPRD Jawa Timur menggelar rapat paripurna, Senin 5 Juni 2023 dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024. Rapat Paripurna dipimpin Anwar Sadad, dan dihadiri Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, serta Gubernur Khofifah Indar Parawansa dari pihak eksekutif.
Benjamin Kristianto juru bicara Fraksi Partai Gerindra menyampaikan Pemilihan Umum Kepala Daerah sebagai salah satu wujud dari kedaulatan rakyat dalam menentukan sendiri pemimpin wilayahnya. Karena itu, memerlukan persiapan yang sangat terencana, detail dan terukur.
Benjamin melanjutkan, terencana karena proses maupun pelaksanaannya melibatkan banyak pihak dan banyak aspek serta harus melalui prosedur yang berlaku. Detail berarti setiap aspek yang direncanakan telah jelas dan matang baik dari segi sarana-prasarana, pendanaan, termasuk adanya pilihan-pilihan solusi apabila ada permasalahan yang timbul.
"Sedangkan terukur adalah adanya target dan time line yang pasti pada setiap tahapan pelaksanaan. Hal itu penting agar penggunaan dana cadangan transparan dan akuntabel," terang Benjamin.
Politikus Gerindra yang akrab disapa Dokter Benny itu menjelaskan, merujuk pada ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, dinyatakan bahwa pendanaan kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dibebankan pada APBD Provinsi.
Untuk mengimplementasikan norma tersebut, Provinsi Jawa Timur telah mengundangkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024.
"Mekanisme penganggaran melalui dana cadangan dipilih sebagai solusi dalam memenuhi kebutuhan pendanaannya dengan mendasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur pembentukan dana cadangan dalam hal kebutuhan kegiatan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran," ujarnya.
Ia mengungkapkan, sebagaimana penghitungan lintas sektor yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komando Daerah Militer V Brawijaya, dan pihak-pihak terkait lainnya, diperoleh angka kebutuhan dana pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Mengingat jumlah kebutuhannya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, maka melalui Perda Nomor 6 Tahun 2022 direncanakan untuk dianggarkan dana cadangan melalui APBD tahun 2023 sebesar Rp. 600 miliar rupiah. Apabila ada kekurangan, maka akan dianggarkan pada tahun berkenaan.
Secara prinsip Fraksi Partai Gerindra sebagai bagian dari DPRD dalam kedudukannya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, maka fraksi kami akan mengawal Perda tersebut demi suksesnya pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur di Jawa Timur," kata Benjamin.
Sementara itu, Lilik Hendarwati, juru bicara Fraksi PKS, PBB, dan Hanura mengatakan dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2022 Tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 ini, ada beberapa catatan kritis yang dapat disampaikan.
Hj. Lilik Hendarwati, menyerahkan Pandangan Umum Fraksi PKS, PBB dan Hanura kepada pimpinan sidang, H. Anwar Sadad, M.Ag. foto : istimewa.
Lilik membeberkan berkaitan dengan dasar Hukum. Mengapa pemerintah Provinsi mencantumkan Surat Edaran Kemendagri nomor 900.1.9.1/435/SJ tertanggal 24 Januari 2023 sebagai dasar hukum atau landasan yuridis dari sebuah perubahan perda sebagaimana tercantum dalam diktum menimbang sebuah Raperda tentang Perubahan Perda nomor 6 tahun 2022 ini.
"Dilihat dari kekuatan atau legalitas surat edaran SE Menteri, Fraksi PKS, PBB, dan Hanura berpendapat bahwa sebuah SE tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk dapat dijadikan alasan pembentukan atau perubahan Perda.
Lilik menambahkan, Fraksi PKS, PBB, dan Hanura kembali menegaskan bahwa dasar hukum pengajuan Raperda perubahan dimaksud perlu untuk dicermati dan dikritisi lebih lanjut. Jika ini dibiarkan, berpotensi akan menjadi preseden buruk di bidang legislasi ke depannya.
Selain itu, terkait dengan penganggaran dan realisasi anggaran dana cadangan Pilgub ini perlu dikelola, dikontrol dan dikawal seketat mungkin. Salah satu celah kelemahan yang bisa berpotensi pada persoalan adalah masalah Rencana Kerja Anggaran dari dana cadangan ini yang kurang begitu jelas, masih sangat kabur sehingga ini akan berpotensi menimbulkan prasangka dan fitnah politik dari masyarakat.
"Karena itu, F-PKS, PBB, dan Hanura sangat berharap ada rincian detail atas rencana pemanfaatan dana cadangan tersebut secara transparan dan akuntabel," kata Lilik. (mdr/ns)