RSUD dr  Sayidiman dan Kejari Magetan Teken MoU Pendampingan Bidang DATUN

Perjanjian digelar di aula Kejari Magetan dengan ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) antara Plt Direktur RSUD dr Sayidiman Magetan dr. Catur Widayat dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan Atik Rusmiaty Ambarsari.

RSUD dr  Sayidiman dan Kejari Magetan Teken MoU Pendampingan Bidang DATUN
Plt Direktur RSUD dr Sayidiman dr. Catur Widayat dan Kajari Magetan Atik Rusmiaty Ambarsari saat menandatangani MoU. Foto: Anton/HARIAN BANGSA

Magetan, HB.net  - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Sayidiman Magetan menggelar Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Selasa (22/03).

Perjanjian digelar di aula Kejari Magetan dengan ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) antara Plt Direktur RSUD dr Sayidiman Magetan dr. Catur Widayat dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan Atik Rusmiaty Ambarsari.

Plt Direktur RSUD dr Sayidiman Magetan dr. Catur Widayat mengatakan, kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) antara RSUD dan Kejari Magetan sudah terjadi beberapa tahun yang lalu.

Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan Negeri Magetan itu, dirinya mengaku merasakan berbagai dampak positif, yakni semua kegiatan RSUD dr Sayidiman Magetan bisa berjalan dengan baik dan lancar."Kerjasama ini manfaatnya terasa sekali, karena pada dasarnya kita inikan bukan orang hukum. Jadi dengan adanya pendampingan ini kita tau dan juga dapat ilmunya. Karena pendampingan ini sifatnya pencegahan, jadi apabila semua pekerjaan dipersiapkan dengan baik sampai akhir pekerjaan tidak akan ada masalah," jelas dr. Catur Widayat Plt Direktur RSUD dr Sayidiman Magetan.

 Plt Direktur RSUD dr Sayidiman dr. Catur Widayat dan Kajari Magetan Atik Rusmiaty Ambarsari menunjukkan MoU. Foto: Anton/HARIAN BANGSA

Sementara itu, di tempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan Atik Rusmiaty Ambarsari menambahkan, bahwa kerjasama Kejari Magetan dengan RSUD dr Sayidiman saat ini adalah proses perpanjangan. Dimana, agenda kerjasama itu juga dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Magetan sebelumnya.

"Kita akan lakukan pendampingan hukum, seperti kegiatan-kegiatan yang sudah berjalan akan kita dampingi khususnya administrasi. Kalau administrasi dan tahapan-tahapan sudah dilaksanakan dengan benar, saya rasa tidak akan ada permasalahan dikemudian hari," ujarnya.

Selain itu, dengan adanya kerjasama tersebut Kejaksaan Negeri Magetan juga akan melakukan pendampingan dalam hal  pengadaan barang dan jasa, serta siap mendampingi RSUD apabila ada gugatan dari pihak lain.

"Jika ada gugatan - gugatan terhadap RSUD kita akan lakukan pendampingan, dengan kita terbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) sesuai permintaan RSUD." tutupnya.(ton/ns)