Sambut Pemilu Serentak 2024, Gakkumdu Tuban Siap Tangani Pelanggaran

Kepala Bawaslu Kabupaten Tuban, Sullamul Hadi memaparkan, sentra Gakkumdu ini sebagai wujud tindak lanjut dari proses penegakan hukum dalam tahapan Pemilu 2024 mendatang.

 Sambut Pemilu Serentak 2024, Gakkumdu Tuban Siap Tangani Pelanggaran
Launching sentra Gakkumdu Kabupaten Tuban.

Tuban, HB.net - Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menangani berbagai pelanggaran pada pemilu 2024 di Kabupaten Tuban secara resmi telah dibentuk dan dilaunching di Resto Kayu Manis, Jalan Basuki Rahmat, Jumat (16/12/2022). Gakkumdu sendiri digagas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bekerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian.

Kepala Bawaslu Kabupaten Tuban, Sullamul Hadi memaparkan, sentra Gakkumdu ini sebagai wujud tindak lanjut dari proses penegakan hukum dalam tahapan Pemilu 2024 mendatang. Pembentukan sendiri merupakan tugas dan wewenang Bawaslu terkait dengan tahapan Pemilu yang sudah berjalan.

"Proses yang masuk dalam launching Sentra Gakkumdu ini merupakan tugas dan wewenang kami bersama kepolisian dan kejaksaan," jelas Gus Hadi begitu disapa.

Ia menambahkan, semua hal yang berkaitan dengan pelanggaran pemilu bisa terproses dengan baik. Namun, gakkumdu berharap selama perhelatan pemilu tak ada peserta maupun masyarakat yang melakukan pelanggaran. Sehingga, bawaslu kedepan perlu adanya sosialisasi keberadaan Gakkumdu kepada peserta pemilu maupun masyarakat.

"Ya agar kedepan tidak ada pelanggaran yang mengarah pidana," tegasnya.

Disisi lain, keberadaan Gakkumdu bisa mewujudkan demokrasi yang berintegritas dan terpercaya. Oleh sebab itu, perlu melibatkan semua pihak, mulai upaya hingga pencegahan sosialisasi pada masyarakat. Tidak hanya penyelenggara pemilu, tapi juga peserta pemilu. Karena keduanya tidak bisa dipisahkan antara kepentingan peserta pemilu dengan pelaku pidana.

"Artinya, jangan sampai hanya karena kepentingan partai politik, sehingga ada yang dikorbankan," paparnya

Disinggung mengenai politik uang, Bawaslu Tuban akan berupaya mencegah berbagai cara. Termasuk melakukan pendekatan langsung dengan masyarakat karena sebagai objek utama. Selain itu, meminta kepada peserta pemilu dan masyarakat kedepan untuk lebih berhati-hati agar tidak melakukan politik uang.

"Perlakuan dalam undang-undang khususnya money politic (politik uang) tidak hanya sekadar yang memberi saja, tetapi yang menerima juga terkena imbas pidana money politic," bebernya.(wan/ns)