Sasar 13 Kabupaten/Kota di Jatim,  Satpol PP Gempur Rokok Ilegal LewatOperasi Mandiri

Petugas masih menemukan peredaan Barang Kena Cukai (BKC) illegal, terutama hasil industri tembakau masih ditemukan di Jawa Timur. Sebanyak 1.720 batang rokok illegal atau 87 bungkus dari 18 merk.

Sasar 13 Kabupaten/Kota di Jatim,  Satpol PP Gempur Rokok Ilegal LewatOperasi Mandiri
Petugas Satpol PP Provinsi Jatim melakukan pengumpulan informasi mandiri, dalam rangka gempur rokokiIlegal di Jatim.

Surabaya, HB.net –Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur (Jatim), pada Juni 2023, kembali melakukan operasi mandiri dalam rangka pengumpulan informasi peredaran rokok illegal di Jatim. Operasi mandiri menyasar 13 kota/kabupaten, yakni Kabupaten Probolinggo, Lumajang, Kabupaten Kediri, Kota Blitar, Pacitan, Kota Mojokerto, Nganjuk, Kota Probolinggo, Jember, Kota Madiun, Ponorogo, Kota Pasuruan dan Kabupaten Malang.

Petugas masih menemukan peredaan Barang Kena Cukai (BKC) illegal, terutama hasil industri tembakau masih ditemukan di Jawa Timur. Sebanyak 1.720 batang rokok illegal atau 87 bungkus dari 18 merk.

Kasatpol PP Provinsi Jatim, Muhammad Wawan Hadi Guntoro mengatakan, pihaknya tidak menemukan BKC illegal di 13 kabupaten/kota. Rokok illegal terbanyak ditemukan dalam pengumpukan informasi di Kota Mojokerto dan Nganjuk, yakni 1.080 batang rokok atau 55 bungkus dari dua merk berbeda.

Disusul temuan di Kota Probolinggo dan Jember sebanyak 340 batang atau 17 bungkus dari empat merk berbeda, di Kota Madiun dan Ponorogo sebanyak 200 batang atau 10 bungkus dari tujuh merk berbeda, serta Kabupaten Probolinggo dan Lumajang sebanyak 100 batang atau 5 bungkus dari lima merk berbeda.

Sementara itu, kegiatan operasi mandiri di Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri dan Kota Blitar, serta Kota Pasuruan dan Kabupaten Malang tidak ditemukan rokok tanpa pita cukai yang sah. ‘’Jadi rokok illegal memang masih ada di tengah masyarakat kita,’’ujar Hadi Wawan.

Pengenaan cukai pada rokok dan produk tembakau dilakukan dalam rangka pembatasan produksi dan konsumsi di masyarakat, mengingat kandungan nikotin pada tembakau dapat mengganggu kesehatan masyarakat.

Cukai adalah pungutan yang dikenakan terhadap barang-barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, dan pemakaiannya mempunyai dampak negatif kepada masyarakat atau lingkungan. Fungsi utama cukai diantaranya (1) Trade Facilitator, (2) Industrial Asisstance, (3) Revenue Collector, (4) Community Protector.

Pada 2023, Satpol PP Provinsi Jatim telah melakukan sosialisasi BKC illegal dalam rangka pemberantasan rokok illegal di Jawa Timur. Di antaranya di Probolinggo, Jember, Sampang, dan Ponorogo, Bojonegoro, dan Situbondo.

Sayangnya, masih banyak pengusaha hasil tembakau khususnya rokok yang mengedarkan hasil produksinya dengan tidak resmi alias ilegal. Peredaran rokok ilegal dapat mengganggu penerimaan Negara.

Pada 2022, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal di Jatim yang berhasil terselamatkan sekitar Rp 103,4 miliar. Sedangkan pada Januari-Juni 2023, pihaknya telah menyita 13.617 bungkus atau 272.268 batang rokok illegal di Jawa Timur. (yun/ns)