Satpol PP Bongkar Bangunan Liar diatas Sungai Rondoningo

Bangunan yang ilegal itu dibongkar Satpol PP karena dianggap mengganggu dan melanggar aturan. Kasat Pol PP, Sugeng Wiyanto langsung memimpin jalannya penertiban.

Satpol PP Bongkar Bangunan Liar diatas Sungai Rondoningo
Sarpol PP saat membongkar bangunan ilegal yang dianggap melanggar dan mengganggu.

Probolinggo, HB.net - Bangunan liar diatas sungai Rondoningo, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksan, Senin (21/10/2024) ditertibkan Satpol PP Pemkab Probolinggo.

Bangunan yang ilegal itu dibongkar Satpol PP karena dianggap mengganggu dan melanggar aturan. Kasat Pol PP, Sugeng Wiyanto langsung memimpin jalannya penertiban.

Selain Satpol PP, ada pula dari Perkim dan Dinsos yakni Kabid Tata Bangunan dan Pertanahan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Slamet Yuni Maryono dan JF Pekerjaan Sosial pada Dinas Sosial, Muhni.

Sebelum dilakukan penertiban, Satpol PP dan OPD terkait melakukan apel bersama. Selanjutnya puluhan personil Satpol PP tersebut bergerak melakukan penertiban bangunan liar di bantaran Sungai Rondoningo Kelurahan Semampir yang menjadi tempat prostitusi ilegal.

Penertiban bangunan liar ini melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan menerjunkan alat berat untuk meratakan sisa-sisa bangunan cor-coran dan Dinas Perhubungan (Dishub) terlihat sibuk mengatur lalu lintas sepanjang jalan jembatan Kelurahan Semampir.

Kepala Satpol PP, Sugeng Wiyanto mengatakan pihaknya sudah beberapa kali memberikan surat peringatan terkait bangunan tanpa izin tersebut dan adanya kegiatan prostitusi sehingga pihaknya dengan tegas menertibkan bangunan-bangunan liar tersebut.

“Saya sudah memberikan surat peringatan ke-1 sampai dengan surat peringatan ke-3 terkait bangunan tanpa izin. Apalagi ada kegiatan prostitusi yang terjadi di tempat itu sehingga kami dengan OPD terkait berupaya untuk menertibkan bangunan-bangunan ini tentu dengan prosedur sebagaimana mestinya,” katanya.

Kepala Bidang Tata Bangunan dan Pertanahan pada DPKPP, Slamet Yuni Maryono mengungkapkan bahwa Satpol PP sudah berkoordinasi dengan DPKPP terkait izin bangunan yang belum terdaftar pada database sehingga harus ditertibkan.

“Pembongkaran bangunan liar ini bertujuan untuk penertiban, karena bangunan yang di bongkar ini belum jelas legalitasnya. Dengan kata lain tidak terdata di data base, perijinan legalitas bangunan menjadi hal yang paling utama,” ungkapnya.

Sedangkan JF Pekerja Sosial pada Dinsos, Muhni menuturkan terkait dampak yang ditimbulkan dari penertiban ini nantinya akan ada pemberdayaan terhadap perempuan dan mucikari yang sekiranya mau dibina untuk mendapatkan rehabilitasi agar mampu mendapatkan pekerjaan yang layak

“Nantinya akan kami bina untuk yang mau mengikuti rehabilitasi. Sebab kita sudah bekerjasama dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rehabilitasi Sosial Bina Karya Wanita Dinsos Kediri. Jika menolak nantinya akan kami pulangkan ke tempat asal termasuk yang bukan domisili Kabupaten Probolinggo tentunya akan kami pulangkan ke domisili mereka,” katanya. (ndi/diy)