Satpol PP Jatim Lakukan Sosialsasi Larangan Rokok Ilegal, Pedagang dan Pembeli Eceran Bisa Dipidana

Kasatpol PP Jatim, M Hadi Wawan Guntoro mengatakan, pada operasi kali ini, pihaknya tidak menemukan peredaran rokok illegal di sejumlah lokasi yang menjadi sasaran di kabupaten Magetan dan Ngawi.

Satpol PP Jatim Lakukan Sosialsasi Larangan Rokok Ilegal, Pedagang dan Pembeli Eceran Bisa Dipidana
Petugas Satpol PP Provinsi Jatim dan Kanwil Bea Cukai Jatim II melakukan sosialisasi dalam rangka Gempur Rokok Ilegal di Jawa Timur.

Surabaya, HB.net - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur, Juli hingga Agustus 2023, kembali melakukan operasi mandiri dalam rangka pengumpulan informasi sekaligus sosialiasi larangan peredaran rokok illegal di Jawa Timur.

Operasi mandiri menyasar Kota Surabaya, Kabupaten Sampang, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Mojokerto. Kota Pasuruan, Kabupaten Magetan, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kota Probolinggo, Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Banyuwangi. Yang menjadi sasaran operasi mandiri, adalah took atau warung penjual rokok. Hasilnya tidak semua kegiatan operasi mandiri tersebut menemukan peredaran rokok illegal.

Kasatpol PP Jatim, M Hadi Wawan Guntoro mengatakan, pada operasi kali ini, pihaknya tidak menemukan peredaran rokok illegal di sejumlah lokasi yang menjadi sasaran di kabupaten Magetan dan Ngawi. Demikian pula dalam operasi yang sama di wilayah Kabupaten Banyuwangi, tim Satpol PP Jatim tidak menemukan rokok illegal di warung-warung atau tokok penjual rokok yang menjadi sasaran. ‘’Kami masih menemukan rokok illegal di warung atau tokok yang menjual rokok di Kabupaten Sampang, Sumenep, Tulungagung, Trenggalek, Kota Probolinggo dan Kabupaten Lumajang,’’katanya, kemarin.

Sesuai dengan Undang-undang tentang cukai, baik penjual maupun pembeli dapat dikenakan sanksi pidana, jika terbukti memperdagangkan atau membeli rokok illegal, termasuk jika akan dipakai sendiri. Pasal 58 UU No. 39 tahun 2007 menegaskan bahwa setiap orang yang membeli atau menggunakan rokok menggunakan pita cukai yang bukan haknya, dapat dijerat pidana penjara 1-5 tahun atau denda 2-10 kali nilai cukai, yang seharusnya dibayarkan kepada negara. Pedagang yang menjadi penadah atau jaringan distribusi rokok illegal akan dikenakan pelanggaran pidana penjara 1-5 tahun sesuai dengan pasal 56.

Hadi Wawan mengajak masyarakat tidak menjual maupun menggunakan rokok illegal karena merupakan pelanggaran pidana. Selain itu, jual beli rokok illegal juga mengancam penerimaan negara dari cukai, yang sangat penting bagi pembangunan kesehatan,kesejahteraan sosial, dan edukasi tentang dampak buruk zat kimia dalam rokok. Pada tahun 2022, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal di Jawa Timur yang berhasil terselamatkan sekitar Rp 103,4 miliar.

Wawan Hadi Guntoro mengatakan, pengenaan cukai pada rokok dan produk tembakau dilakukan dalam rangka pembatasan produksi da konsumsi di masyarakat, mengingat kandungan nikotin pada tembakau dapat mengganggu kesehatan masyarakat. Tembakau merupakan salah satu komoditas perkebunan yang cukup strategis karena memiliki daya saing yang tinggi dan turut memberikan kontribusi perekonomian nasional melalui penyerapan tenaga kerja, serta menjadi salah satu komponen penerimaan negara melalui pungutan cukai.

Cukai adalah pungutan yang dikenakan terhadap barang-barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, dan pemakaiannya mempunyai dampak negatif kepada masyarakat atau lingkungan. Fungsi utama cukai diantaranya (1) Trade Facilitator, (2) Industrial Asisstance, (3) Revenue Collector, (4) Community Protector.(yun/ns)