Sengketa Tanah Pantai Semilir Berlanjut, Ahli Waris Pasang Papan Pengumuman di Pintu Masuk
Kuasa Hukum Ahli Waris, Franky D Waruwu kepada wartawan mengatakan, pemasangan pengumuman dan laporan polisi ini dilakukan lantaran pihak pemdes selalu berbelit-belit saat kliennya meminta tanda tangan berita acara maupun pengajuan dokumen yang lain
Tuban, HB.net - Sengketa di lahan atau tanah kawasan Pantai Semilir Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban terus berlanjut dan belum ada titik terang. Terbaru, 7 ahli waris H Salim Mukti dan Hj Sholikah yang sebelumnya mengklaim pemilik tanah telah memasang papan pengumuman atau pemberitahuan tepat di pintu masuk lokasi wisata, Kamis (22/9/2022).
Pantauan di lapangan, para ahli waris diantaranya Abdul Latif, Tukhayatin, Syafi'i, Rosyidah, Mariyatin, Mukhlisah, dan Faizatul K dengan didampingi Kuasa Hukum, Franky D Waruwu memasang papan pengumuman. Dalam papan tersebut bertuliskan Tanah Milik Ahli Waris H Salim Mukti dan Hj Sholikah AJB No 09/JN/VII/1998. Lalu disertai luas ukuran tanah dan tulisan larangan memasuki, memanfaatkan, mendirikan bangunan, menyewakan maupun berjualan. Di papan tersebut disertai nama para ahli waris dan terdapat laporan polisi Nomor: TBL/B/498.1/IX/2022/SPKT/Polda Jawa Timur.
Kuasa Hukum Ahli Waris, Franky D Waruwu kepada wartawan mengatakan, pemasangan pengumuman dan laporan polisi ini dilakukan lantaran pihak pemdes selalu berbelit-belit saat kliennya meminta tanda tangan berita acara maupun pengajuan dokumen yang lain. Selain itu, laporan itu juga didasari adanya pihak-pihak yang sengaja menyewa atau memanfaatkan lahan, pendirian bangunan kios tanpa seizin ahli waris.
"Minggu lalu ahli waris yang sudah membuat laporan di Polda Jatim. Pemdes, BPD serta Bumdes sudah sebagai terlapor," papar Franky.
Kuasa Hukum Franky juga menyanyangkan pada pihak pemdes yang telah mempersulit kliennya saat hendak mengurus dokumen. Padahal sebelumnya saat pengukuran tanah antara ahli waris dan pihak desa sudah ada persetujuan. Namun, belakang saat akan mengurus sertifikat pihak pemdes terkesan mempersulit.
"Klien kami juga sudah melakukan somasi berulang kali, tapi pihal desa tetap berkelit. Sehingga, alasan itulah kami harus melaporkan ke Polda Jatim. Minggu depan penyidik akan turun," tegasnya.
Sementara itu, Pembina Pokdarwis Pantai Semilir Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, yang juga mantan Kades, Zubas Arief Rahman Hakim menyatakan, pihaknya mengaku senang jika perkara ini masuk ranah hukum. Bahkan, sejak awal pemdes mengaku persoalan ini bisa masuk ke ranah supermasi hukum. Sedangkan, untuk papan pengumuman yang dipasang ahli waris dipastikan Pantai Semilir tetap buka seperti biasanya.
"Duduk persoalannya ya terkait luasan lahan yang diklaim 7 ahli waris seluas 32 ribu sekian meter. Sedangkan, sesuai dokumen di desa miliknya ahli waris hanya 16 ribu meter sekian. Intinya kami tak berbelit-belit, biarkan perkaran ini diselesaikan di pengadilan," ungkap Arif sapaan akrabnya.
Diketahui, 7 ahli waris sempat memblokade akses masuk kawasan wisata Pantai Semilir Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Mereka mengaku sebagai ahli waris Hj. Sholikah atas kepemilikan tanah yang digunakan sebagai akses masuk ke wisata tersebut.
Aksi itu dilakukan lantaran mereka menilai Pemerintah Desa (Pemdes) Socorejo, Kecamatan Jenu mempersulit pengurusan sertifikat tanah yang ada di kawasan pantai semilir. Bahkan, sampai saat ini mereka mengaku masih membayar pajak tanah tahunan.
Rosyidah (52) warga Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban serta saudaranya mengaku memiliki hak tanah di kawasan wisata pantai semilir seluas 3,1 hektare lebih.Sebelum aksi memblokade akses masuk wisata pantai semilir ini dilakukan, keluarga ahli waris dari Hj. Sholikah telah beberapa kali melakukan mediasi dengan Pemdes Socorejo. Akan tetapi, dari beberapa kali mediasi itu tidak ada titik temu.(wan/ns)