Sidang Daring Efektif di Masa Pandemi
Meski tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes), perlindungan dari dalam harus tetap dilaksanakan.
Nganjuk, HARIAN BANGSA.net - Meski tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes), perlindungan dari dalam harus tetap dilaksanakan. Yaitu vaksinasi Covid-19 agar daya tahan tubuh tetap terjaga. Baik dari luar maupun dari dalam tubuh.
Seperti yang dilakukan sembilan pegawai pada jajaran Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk. Mereka mendapatkan vaksin susulan dari Puskesmas Ngeluyu. Kegiatan yang dilaksanakan di Poliklinik Adiyaksa Kejari Nganjuk, disaksikan langsung oleh Kepala Kejari Nganjuk Nophy.
"Penyuntikan vaksin susulan ini dikarenakan sembilan orang ini, saat itu sedang ada tugas sidang dan hari ini baru bisa terlaksana," kata Nophy, Rabu (19/5).
Meskipun mereka sudah menjalani vaksinasi, jangan sampai lengah penerapan prokes dan 5M harus tetap dilaksanakan. "Ini adalah vaksin tahap pertama. Tahap kedua terhitung 14 hari dari penyuntikan vaksin pertama," terang Nophy.
Sementara Kasi Intel Kejari Nganjuk Dicky menjelaskan, penerapan prokes juga dilaksanakan saat menjalankan tugas pada persidangan. "Sidang daring merupakan langkah efektif dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di masa pandemi", kata Dicky.
Setelah menjalani vaksin, pelaksanaan sidang dengan media daring juga diterapkan, seperti yang terlihat di ruang sidang kejari. "Sidang daring yang kita laksanakan ada di tiga tempat," terangnya.
Majelis hakim berada di PN Nganjuk, terdakwa berada di Rutan Kelas II B Nganjuk. Sedangkan jaksa dan saksi bersidang di aula Kejari Nganjuk.(bam/rd)