Suami Tega Jual Istri untuk Threesome Rp 2 Juta

Suami Tega Jual Istri untuk Threesome Rp 2 Juta

SURABAYA, HARIANBANGSA – DI tengah situasi pandemi covid-19,  MJNT (29)  warga Jombang nekat menjual istri untuk threesome dengan laki laki lain. Tersangka MJNT  diringkus tim subdit 4 unit 3 Ditreskrimum Polda Jatim disalah satu hotel di Mojokerto  Tersangka nekat menjual istrinya sejak 2016 lalu atau tepatnya setahun setelah pernikahan mereka.

Kasubdit IV/Renakta, Kompol Lintar Mahardono mengatakan MJNT ini ditangkap di hotel di kawasan Mojokerto. Tersangka ini ditangkap saat melakukan threesome di kamar hotel.

"Tersangka (MJNT) mengadakan dan menawarkan untuk hubungan seks threesome (2 laki-laki dan 1 perempuan) untuk mendapatkan keuntungan. Ia pun ditangkap saat berhubungan badan di kamar,"kata Lintar di halaman Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (2/4).

Tersangka menjual istrinya untuk melakukan threesome, MJNT menatok harga Rp 2 juta untuk sekali main. Sekaligus ia sudah menjalankan hal tersebut sejak 2016 lalu.

"Jadi di buku nikahnya, MJNT sudah menikah sejak 2015. Lalu dia mengaku menjalankan aksinya sejak 2016 untuk meraih keuntungan lebih," imbuhnya

Lintar menambahkan, tersangka tak menjual istrinya dengan sistem online. Tapi janjian lewat chating di sebuah aplikasi, dan dilakukan bersama teman-teman dekatnya. Sebelum melakukan hubungan seks threesome, tersangka merekam video hubungan seks istri dengan rekannya. Tujuannya untuk memenuhi hasrat atau fantasi seksualnya.

"Nah, setelah merekam tersangka ikut melakukan hubungan seks threesome," tambah Lintar.

Lintar menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, MJNT telah melakukan threesome sebanyak 5 kali. Hubungan seks itupun dulakukan dengan lokasi dan daerah yang berbeda dan yang terakhir mengadakan kegiatan seksual di kamar hotel di Mojokerto.

Barang bukti yang berhasil diamankan ialah uang hasil transaksi sebesar Rp 2.000.000, 1 HP merk Oppo warna putih, 1 buah HP merk F1 Oppo warna putih, 1 buah celana dalam wanita warna ungu, 1 buah BH warna ungu, 1 buah celana dalam pria warna hitam, bill hotel.

Atas perbuatannya, MJNT dinyatakan dengan sengaja melakukan perbuatan cabul dengan orang lain. Ia dikenakan dalam pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. (ana/ns)